Aksinews.id/Jakarta – Ini sikap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait kehebohan atas putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. Prima menyatakan siap mencabut gugatan yang telah diputus pengadilan itu, asalkan KPU meloloskan mereka jadi peserta Pemilu.
Ya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya siap mencabut gugatan asalkan penyelenggara pemilu memenuhi syarat yang mereka ajukan. Jika KPU meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, maka Jabo bersedia mencabut poin kelima gugatan, yakni mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Enggak ada masalah,” ujar Agus Jabo Priyono dalam Forum Legislasi dengan Tema ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Jabo lantas mengemukakan alasan pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Prima sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
“Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami.”
“Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu.”
“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Jabo mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik penundaan pemilu.
Melainkan yang diinginkan partainya berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Kami hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu.”
“Kawan-kawan bisa track, kami justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sebelumnya mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.
Apabila memiliki ruang, kata dia, maka KPU bisa menelisik ulang data-data yang telah disampaikan Partai Prima, sebagaimana Partai Prima yang menginginkan hak politiknya dipulihkan untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
“Jadi, jika memang bukti-buktinya kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan di situ. Maka yang harus dilakukan KPU, ya pulihkan saja,” katanya.
Taufik juga mengatakan Partai Prima bisa mencabut poin kelima dalam gugatannya yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Ini berandai-andai ya, ketika, misalnya, ini banding, ada memori banding, ada kontra memori banding, misalnya, meski tidak wajib, kan di situ kalau perlu ditegaskan juga, ‘Kami menyatakan tidak lagi mendesak atau meminta petitum nomor lima’,” tutur Taufik Basari, sebagaimana dilansir jpnn mengutip Antara. (*/AN-01)