Aksinews.id/Kupang – Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum advokat Ali Antonius, SH, MH meminta kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Frans Tulung dan kawan-kawan tidak memanfaatkan status tersangka kliennya untuk kepentingan lain. Termasuk, untuk “menyelamatkan” kliennya, Mantan Bupati Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan Akhmad Bumi, SH berkaitan dengan konferensi pers yang digelar Frans Tulung dkk. Dimana, advokat Frans Tulung mengakui mewakili keluarga Ali Antonius meminta agar hentikan polemik di media terkait status tersangka Ali Antonius yang ditahan Kejati NTT pada tanggal 18 Februari 2021.
Kepada pers, Selasa (22/2/2021) di Kupang, Akhmad Bumi selaku kuasa hukum Ali Antonius menegaskan bahwa Frans Tulung adalah kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat. “Advokat Frans Tulung dan kawan-kawan cukup fokus pada kliennya mantan Bupati Manggarai Barat. Klien kami Ali Antonius sampai saat ini belum mencabut kuasa dari kami dan tidak pernah melarang kami. Jangan membuat panggung baru di atas status tersangka advokat Ali Antonius”, tandas Akhmad Bumi selaku kuasa hukum advokat Ali Antonius, SH, MH.
Dia menegaskan bahwa kliennya yang kini berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi NTT adalah juga kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat. Ya, “Klien kami, Ali Antonius adalah kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat. Sebelumnya bertindak untuk dan atas nama kliennya mantan Bupati Manggarai Barat. Jangan lempar tanggung jawab ke klien kami, Ali Antonius, dan selamatkan mantan Bupati Manggarai Barat”, tegas dia, mengingatkan.
Akhmad Bumi menolak sinyalemen yang menyebutkan kliennya sebagai aktor intelektual di balik pemberian keterangan palsu. “Atas dasar apa menyebut klien kami Ali Antonius selaku aktor intelektual atas pemberian keterangan palsu?” ungkapnya, bertanya-tanya.
Dikatakan bahwa dirinya masih sempat bertemu dengan kliennya di ruang tahanan Polda NTT. “Kami kemarin Sabtu, tanggal 20 Februari 2021, ketemu pak Ali Antonius di ruang tahanan Polda NTT sekitar pukul 10.00 (Wita) pagi. Pak Ali Antonius tidak pernah melarang kami selaku kuasa hukumnya untuk membuat pernyataan di media. Saat ketemu pak Ali Antonius, ada istri dan anaknya juga,” papar Akhmad Bumi.
Karena itu, dia meminta agar status tersangka kliennya tidak dimanfaatkan. Ya, “Jangan manfaatkan pak Ali Antonius untuk kepentingan kliennya. Menjadi advokat perlu memahami etika antar advokat. Dan, yang dihadapi Ali Antonius adalah ketika pak Ali Antonius sedang menjalankan kuasa sah dari kliennya mantan Bupati Manggarai Barat. Pak Ali Antonius seorang advokat. Ada tata caranya sesuai Undang-Undang advokat”, tegas Akhmad Bumi. Toh begitu, Akhmad Bumi menegaskan bahwa dirinya siap menghentikan polemik jika diminta oleh kliennya Ali Antonius atau istri dan anaknya. Ya, “Kita akan berhenti polemik kalau pak Ali Antonius atau istri dan anaknya menyampaikan atau melarang kami untuk tidak membuat pernyataan di media”, jelas Akhmad Bumi. (*/fre)