Aksinews.id/Jakarta – Ini sikap PDI Perjuangan terhadap upaya menunda Pemilu 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya menolak segala upaya penundaan pemilu. Ditegaskan, konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi diadakan setiap lima tahun sekali.
Ia menjelaskan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan dalam kehidupan tata pemerintahan negara, juga tata pemerintahan yang baik, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan.
“Karena itu, kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024,” ungkap Hasto dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
Terkait adanya gerakan menunda pemilu, Hasto menduga ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Ia menyebut kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta pemilu ditunda hingga 2025 perlu untuk diselidiki.
Ya, “Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu,” jelas Hasto.
Padahal, imbuh Hasto, tak ada celah hukum yang dapat menunda pemilu apalagi melalui Pengadilan Negeri. Ia menjelaskan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengajarkan setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisionar KPU adalah pejabat tata usaha negara.
“Karena itu, menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi,” tegas Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan, seluruh kader PDIP percaya siapa pun yang ingin menabrak konstitusi dan berupaya menunda pemilu, akan mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia.
Ya, “Pihak mana pun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Hasto.
Hasto juga mendukung Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024.
“Langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya itu didukung oleh PDI Perjuangan,” kata Hasto.
Politisi asal Yogyakarta itu juga menyampaikan kekuatan besar di balik putusan itu hanya mereka yang tidak memiliki kekuatan akan kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.
Di sisi lain, lanjut Hasto, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) seharusnya berpolitik dengan pemahaman hukum yang didasari dengan konstitusi negara.
“Konstitusi mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun. Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD, memerlukan syarat. Dengan demikian ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria partai politik ikut pemilu sangat disesalkan PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami Partai Prima,” jelas dia, sebagaimana dilansir kumparan.com.(*/AN-01)