Aksinews.id/Lewoleba – Rupanya kuasa hukum ahli waris M.A. Rayabelen tersentil oleh pernyataan Dr. Wilem Ola Rongan, M.Sc., Ketua STKIP Widya Yuwana Madiun, yang mempersoalkan status ahli waris.
Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates selaku kuasa hukum para ahli waris Alm. H.M.A. Rayabelen, merasa lucu dengan pernyataan seorang doktor yang dinilai asal-asalan mengeluarkan pernyataan di media. “Harusnya sebagai kaum akademik, harusnya pahami dulu situasi dan dikaji secara ilmiah barulah mengeluarkan pernyataan, bukan asal asal cerewet tanpa dasar,” kata dia, sambil tertawa, saat dihubungi Kamis (2/3/2023) di Lewoleba.
Kendati begitu, ia menyampaikan terima kasih atas tanggapan Yayasan Koker Niko Beeker terhadap pernyataan mereka soal masalah tanah yang dibeli Yayasan untuk membangun gedung SKO SMART. Ya, “Kami sebagai kuasa hukum juga berterima kasih kepada Pihak Yayasan Koker Niko Beeker yang telah hadir dan mencoba membenarkan diri melalui media,” ujarnya, menyindir.
Vian Nilan mengaku prihatin dengan pernyataan Dr. Wilem Ola Rongan, M.Sc. yang dinilai tanpa kajian jelas. “Kami memaklumi pernyataan beliau karena beliau tidak ada di tempat dan tidak melihat secara jelas persoalan ini serta beliau juga bukan orang hukum, sehingga barangkali beliau keliru menganilisis yang berdampak pada kesimpulan yang keliru,” tandas pengacara muda asal Waipukang, Ile Ape ini.
Dia membenarkan bahwa hubungan kliennya dengan pihak Yayasan Koker Niko Beeker adem tanpa konflik sebelum pemalangan akses jalan masuk sekolah SKO SMART di belakang Lamohora.
Namun keadaannya berubah pasca pemalangan jalan. “Ada oknum pengurus Yayasan berinisial PR yang mempolisikan klien kami, maka jelas bahwa ini menjadi masalah serius sehingga Pak Doktor yang terhormat harus memahami kondisi di Lewotana. Jangam asal cerewet,” tegas Vian Nilan.
“Klien kami memiliki tanah yang ditinggalkan orang tua klien kami lantas dijual oleh orang yang tidak memiliki hubungan hukum baik dengan subyek hukum maupun atas obyek tersebut, namun obyek tanah tersebut dijual tanpa seijin pemiliknya. Itu kan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, harusnya seorang doktor menyadari itu,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan advokat muda asal Lewoulun, Ama Raya, SH.,MH. Magister hukum jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengirim rilisnya, Kamis, 2 Maret 2023, menanggapi keterangan Yayasan Koker Niko Beeker. Dia menilai pernyataan Yayasan di media itu keliru dan obscur libel.
“Hal mana bahwa klien kami memiliki hak atas tanah aquo karena klien kami jelas adalah ahli waris golongan 1 (satu) (vide; Psl. 852 KUHPerdata) dari ahli waris M. Rayabelen yang adalah pemilik sah atas tanah aquo yang kemudian dikuasai dengan cara melawan hukum oleh pihak Yayasan Koker Niko Beeker dan Bibiana Kidi (vide: Psl. 1365 KUH Perdata),” tandasnya.
Ama Raya mengaku tidak mempersoalkan sumber dana Yayasan. Ya, “Terkait dengan sumber dana yayasan itu bukan urusan klien kami. Kami persoalkan sekarang adalah masalah hak tanah klien kami yang dengan melawan hukum pihak Yayasan dan Bibiana Kidi rampas,” ujarnya.
Terkait masalah pencemaran nama baik yang dituduhkan Pihak Yayasan melalui Doktor Wilem Ola di media, Ama Raya menantang Doktor Wilem Ola untuk memperoses pidana. Ya, “Silahkan saja kalo pernyataan kami itu memenuhi unsur delik yang dituduhkan Doktor Wilem Ola. Jika tidak, maka kami yang mempolisikan Pak Doktor,” tegas Raya, balik mengancam, dan menambahkan, “Jangan sampai doktor juga ikut terlibat permainan sebagaimana dugaan kami”.
Ama Raya menjelaskan bahwa pernyataan Yayasan melalui Doktor Wilem Ola yang mengatakan bahwa Pihak Yayasan selama ini meminta bukti dari klien kami itu adalah pernyataan bohong. Sebab, papar dia, pada tanggal 20 September 2020, Pihak Yayasan bersama Bibiana Kidi ikut menandatangani surat Pernyataan terkait hak kepemilikan atas obyek aquo.
“Jika pihak Yayasan tidak melihat bukti maka Pihak Yayasan tidak ikut membuat surat pernyataan bersama klien kami. Jadi jelas bahwa pernyataan pihak yayasan itu adalah pernyataan yang sesat dan bentuk dari usaha menghindar dari tanggungjawab hukum,” tegasnya.
Ama Raya meragukan masalah hak ulayat sebagaimana yang disampaikan Doktor Wilem Ola. “Apa seperti itu? Lantas yang memberi hibah lokasi Pasar Lamahora itu orang tua klien kami atau pemilik ulayat kepada Pemerintah?,” tanya Ama Raya, retoris.
Olehnya itu, Ama Raya menyarankan kepada Doktor Wilem Ola untuk mencari tahu dan membaca dokumen Pasar Lamahora yang dimiliki Pemda Lembata. “Agar Pak Doktor tidak tambah asal-asalan,” tutup Ama Raya. (*/AN-01)