<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tanggapi  Kuasa Hukum Keluarga Rayabelen, Yayasan Koker Niko Beeker Salut Digugat Secara Hukum

aksinews by aksinews
1 Maret 2023
in Headline, Hukrim
0
Tanggapi  Kuasa Hukum Keluarga Rayabelen, Yayasan Koker Niko Beeker Salut Digugat Secara Hukum

Dr. Wilem Ola Rongan, M.Sc., Ketua STKIP Widya Yuwana Madiun

0
SHARES
403
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Yayasan Koker Niko Beeker ternyata sama sekali tak gentar menghadapi ancaman kuasa hukum alih waris almarhum H. MA Rayabelen yang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Lembata. Malah, pihak Yayasan menyampaikan terima kasih atas langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum tersebut.

Ya, “Kami berterima kasih bukan saja kepada keluarga Rayabelen tetapi lebih terutama kepada penasihat hukum,  Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya SH,MH,” ungkap Dr. Damianus Dai Koban, M.Pd., melalui rilisnya, yang diterima aksinews.id, Rabu (1/3/2023) malam.  

Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta itu mengungkapkan bahwa kehadiran penasihat hukum sebuah berkat karena sudah mengarahkan Ibrahim Begu dan keluarganya untuk melihat mana masalah utama dan mana masalah sampingan.

ADVERTISEMENT
Jalan masuk ke SKO SMART dipalang keluarga almarhum MA Rayabelen, beberapa waktu lalu.

“Selama ini, kita berusaha meyakinkan bahwa tidak ada masalah antara keluarga Rayabelen dan Yayasan Koker. Masalah itu justru ada antara keluarga Rayabelen dengan Bibiana Kidi. Karena itu, gugatlah Bibiana Kidi dengan bukti hukum yang kuat,” tandasnya. 

Untuk itu, sekali lagi putera Atadei ini mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum. Tetapi dia juga mengingatkan penasihat hukum agar berbicara tentang ‘fakta hukum’ dan bukan ikut menduga-duga bakal ada permainan antar oknum-oknum tertentu Yayasan dalam proses jual beli tanah ini.

Dengan menggelengkan kepala, Dami mengungkapkan bahwa sampai berdirinya sekolah ini, Yayasan selalu transparan secara internal dan tidak pernah ada tindakan apapun untuk bermain demi keuntungan pribadi sendiri.

“Supaya penasihat hukum paham, semua pengurus Yayasan mengumpulkan dana dari kantong sendiri untuk membeli tanah demi mencerdaskan generasi muda Lembata dan tidak pernah mengambil uang apapun,” ungkapnya, menegaskan.

Karena itu, Yayasan bisa menuntut balik pencemaran nama baik bila tidak ada pembuktikan dan ia yakin tidak ada permainan sama sekali.

Bukti Pemilik

Terkait klaim bahwa keluarga Rayabelen telah mengantongi ‘bukti-bukti’, Damianus malah berterima kasih karena bukti-bukti itulah yang diminta selama ini. “Kalau saja dari awal keluarga Rayabelen menyerahkan bukti sebagai dasar untuk pengalihan pembayaran, tidak akan ada masalah seperti sekarang. Yayasan sejak awal berkomitmen mau bayar ke yang punya bukti kepemilikan secara hukum. Jadi mau Bibiana atau keluarga Rayabelen itu sama saja bagi Yayasan, yang penting ada bukti hukum,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Dami selanjutnya mengungkapkan bahwa ia sangat antusias untuk mendapatkan bukti itu. Bukti itu akan menjadi acuan bagi pengadilan untuk menentukan apakah perjanjian antara Yayasan Koker – Bibiana Kidi itu bisa dibatalkan atau tidak. “Ini yang harus dibuktikan di pengadilan,” tutur Dami.

Hal yang sama diungkapkan oleh Dr. Wilem Ola Rongan, M.Sc., Ketua STKIP Widya Yuwana Madiun. Dia merasa tertarik dengan teminologi yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa mereka adalah penasihat hukum dari ‘ahli waris’ keluarga Rayabelen.

Terhadap julukan ini, Wilem bertanya retoris,  “Ini ahli waris dari mana dan sejak kapan?”

Wilem sebagi warga asli Lamahora dan jebolan doktor University of the Philippines at Los Banos meminta penasihat hukum untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang klaim Begu sekeluarga sebagai ahli waris.

Wilem mengakui sejak kecil hingga SMP mereka selalu berteman. “Orang tua kami sangat dekat, demikian juga saya dengan Begu. Hanya saja, kalau dalam soal hukum terutama klaim ahli waris, kami bisa beda pendapat,” tuturnya.  

Menurut Wilem, saat kecil ia saksikan pemeliharaan sapi di lokasi itu yang katanya Rayabelen dapat izin dari Gubernur. “Bisa saja ada izin dari Gubernur. Tetapi izin itu logikanya untuk penggembalaan sapi dan bukan untuk memiliki tanah apalagi mengklaim sebagai warisan. Kalau soal warisan, ya Rayabelen jadi pemilik hak ulayat di Ile Ape sana dan bukan di Wangatoa sekarang. Kalau soal hak ulayat itu Hadung Boleng, jadi dari mana bisa diklaim ahli waris,” ucap Ola, retoris.

Ola juga mengatakan, apakah dengan klaim sebagai ahli waris berarti ada penyerahan dari Hadung Boleng ke Rayabelen? Itu yang menarik untuk ditinjau. Kalau ada penyerahan, apakah ada bukti yang cukup? Kalau pun ada penyerahan, demikian suami dari Marselina Nango, itu bukan alih waris tetapi jual beli. “Dan kalau ada jual beli, maka itu harus dibuktikan di depan hukum”.

Selain itu, Ola Rongan meminta penasihat hukum untuk menambah literasi untuk mencari tahu, jangan sampai tanah seperti lokasi sekolah Anugerah Kasih, Pasar Lamahora juga beberapa tanah lain, juga pernah dipermasalahkan. Kalau pernah dipersoalkan juga, maka menurut Wilem, SKO SMARD bukan menjadi kasus pertama tetapi malah kesekian dari beberapa kasus sebelumnya dengan klaim yang sama.

“Kalau seperti itu, maka persoalan tentu menjadi terbuka dan banyak orang yang selama ini diperlakukan sebagai penggarap, bisa juga mulai membuka mulut,” ujar Ola. (Koker/AN-01)

Tags: kuasa hukumWilem Ola RonganYayasan
Previous Post

Buntut Tutup Jalan Masuk SKO,  Para Ahli Waris Almarhum MA Rayabelen Akan Gugat Yayasan Koker Niko Beeker dan Bibiana Bibi

Next Post

Komit Perjuangkan Kaum Tertindas dan Terpinggirkan, Roy Rening Maju Jadi Caleg Dapil NTT 1 dari Partai Perindo

aksinews

aksinews

Next Post
Komit Perjuangkan Kaum Tertindas dan Terpinggirkan, Roy Rening Maju Jadi Caleg Dapil NTT 1 dari Partai Perindo

Komit Perjuangkan Kaum Tertindas dan Terpinggirkan, Roy Rening Maju Jadi Caleg Dapil NTT 1 dari Partai Perindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved