Aksinews.id/Kupang – Kebijakan Gubernur NTT, Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH, M.Si menerapkan jam 05.00 Wita masuk sekolah bagi siswa SMA/SMK di Kota Kupang benar-benar menyulut kontroversi. Bahkan, Kemendikbudristek dan Ombudsman NTT pun buka suara, minta dipertimbangkan kembali.
Gubernur Laiskodat sendiri sudah memberikan klarifikasinya, setelah ramai diperguncingkan di media soal. Hampir seantero republik ini memperbincangkan gagasan ini. Kebanyakan menolak dengan berbagai alasan. Bahkan, ada yang bikin video pendek ocehan ema-ema karena harus bangun lebih baik untuk menyiapkan makan pagi anak sekolah.
Gubernur Laiskodat saat pembukaan MS GMIT ke-50, Selasa, 28 Pebruari 2023, menyampaikan klarifikasinya. Berikut beberapa poin klarifikasi Gubernur Laiskodat:
Pertama, 50% alokasi APBD Propinsi ada di Dinas Pendidikan NTT. Kedua, NTT butuh sekolah unggul yang bisa persiapkan calon mahasiswa yang bisa kuliah di Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Harvard University.
Ketiga, Pemprov minta 2 (dua) SMA di Kota Kupang jadi sekolah unggul supaya menjawab poin nomor dua. Alokasi anggaran pendidikan dengan porsi terbesar akan diarahkan ke 2 sekolah unggul itu yang salah satu syaratnya adalah bersedia memulai sekolah jam 05.00 Wita, pagi.
Keempat, dalam rapat Dinas Pendidikan dengan Kepsek di Kota Kupang, ada beberapa sekolah lain yang tawar diri untuk ikut dimasukkan dalan program ini. Akhirnya, yang terakomodir 10 sekolah.
Kelima, tapi kalau dalam perjalanan, ada sekolah yang tidak mampu jalankan program ini, dipersilahkan mundur. Yang tetap karena sudah punya komitmen bersama hanya SMAN 1 dan SMAN Kupang. Keenam, evaluasi dan kajian akan terus dilakukan tapi program tidak akan mundur lagi.
Kemendikbudristek mengaku sedang berkoordinasi intensif dengan pemda dan Dinas Pendidikan NTT terkait penerapan kebijakan ini.
Sebagaimana dikutip tirto.id, Kemendikbdristek meminta Gubernur Laiskodat untuk mempertimbangkan dampak jika menerapkan sekolah dimulai pukul 05.00 Wita.
Ya, “Dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi,” kata Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristant, Selasa (28/2/2023).
Anang mengatakan penting juga dalam proses pembuatan kebijakan tersebut untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk orangtua. Pasalnya, yang akan berdampak terhadap kebijakan ini adalah siswa, orang tua murid, hingga guru.
“Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk mengkaji ulang kebijakan penerapan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 Wita. Kebijakan ini ditujukan bagi SMA dan SMK di Kupang.
“Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua,” katanya di Kupang, Selasa, 28 Februari 2023.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pernyataan Gubernur NTT dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu yang potongan videonya viral di Kota Kupang. Dalam video tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ingin agar aktivitas sekolah khusus bagi SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 WITA untuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK.
Orang nomor satu di NTT itu menginginkan agar dengan sekolah mulai pukul 05.00 WITA NTT bisa menciptakan para pelajar dan sekolah yang unggul. Bahkan Gubernur Laiskodat menginginkan satu atau dua sekolah dari daerah ini harus masuk 200 sekolah unggul nasional.
Darius sendiri bertanya-tanya alasan apa sehingga Pemprov NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai 07.15 Wita menjadi 05.00 Wita. “Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 Wita menjadi jam 05.00 Wita. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Darius juga mengatakan, kebijakan tersebut tentunya sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.
Dia pun mengatakan kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA, yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6, sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.
Namun mulai Selasa, 28 Februari 2023 pagi tadi, lanjutnya, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu yakni di SMA Negeri 1 Kota Kupang.(*/AN-01)