Aksinews.id/Kayuagung – Tiga orang remaja berusia belasan tahun diringkus polisi, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap seornag guru SD, Zulkifli Ishak, 56 tahun, di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Propinsi Sumatera Selatan. Semua pelaku masih berstatus pelajar.
Polisi menjaring ketiga remaja itu dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ketiga remaja yang diringkus polisi itu adalah RK (17 tahun), LI (15 tahun), dan AS (17 tahun). Semuanya masih berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP, mengatakan ketiga remaja tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan motif pembunuhan itu karena adanya hubungan spesial antara korban dan ketiga remaja itu sejak sekitar 1 tahun terakhir.
Ya, “Motifnya ekonomi memanfaatkan hubungan dalam tanda petik spesial mereka,” katanya, Senin 20 Februari 2023.
Jatrat mengatakan, berawal RK yang merasa perhatian dan materi yang diberikan korban kepadanya berkurang setelah yang bersangkutan kenal dengan LI dan AS.
“Bukan cemburu, tapi lebih kepada RK nggak dikasih uang banyak seperti biasanya karena harus terbagi dengan dua pelaku lainnya. Hubungan terlarang memanfaatkan faktor ekonomi ketiga pelaku,” katanya.
Akhirnya, RK merencanakan untuk membunuh korban dan mengajak LI dan AS. Setelah aksinya berhasil, mereka mengambil handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasus pembunuhan berencana dan pencurian ini diketahui berawal dari keluarga yang menemukan korban tewas dalam kondisi mengenaskan pada 14 Februari 2023 lalu.
“Korban tewas di kamar mandi dengan tangan terikat tali, mulut dibekap kain, dan ada luka di leher, pinggang, serta tangan patah,” kata AKP Jatrat Tunggal.
Selain itu, diketahui pula handphone dan sepeda motor milik korban juga hilang. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres OKI yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi identitas salah seorang yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RK. Dari tangan yang bersangkutan petugas juga mendapati barang bukti handphone milik korban,” katanya.
Hasil pengembangan, RK mengaku telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukannya bersama dua rekannya, LI dan AS. “Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda,” katanya.
Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah gunting, satu unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah. Ada juga potongan tali, satu buah kasur warna merah, satu helai handuk warna merah, satu helai kain selimut warna biru, satu helai kain panjang warna cokelat.
Kemudian, satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, satu helai celana panjang milik korban, 1 helai baju milik korban, satu pasang sandal warna biru milik pelaku RK, satu unit handphone samsung milik korban, satu buah jerigen warna putih, sebilah senjata tajam jenis parang.
Saat ini ketiga remaja itu sudah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. (*/AN-01)