Aksinews.id/Jakarta – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi 12 tahun dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut 8 (delapan) tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” lanjut hakim.
Dalam kasus pembunuhan ini, Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Pembunuhan berencana atas Yosua berawal saat Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi, yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengadu soal kejadian yang dialaminya di rumah Magelang.
Usai menelepon itu, Putri pun langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022 bersama rombongan ajudan: Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua.
Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan menanyakan kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.
Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya.
Pengakuan Eliezer, Sambo kemudian memberikannya sejumlah peluru untuk eksekusi. Menurut dia, Putri pun berada di ruangan tersebut.
Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.
Eksekusi terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak.
Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.
Beberapa hari setelah penembakan, Sambo dan Putri juga disebut sempat mengiming-imingi sejumlah uang kepada Ricky, Kuat, dan Eliezer. Serta memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max. Disebut sebagai tanda terima kasih Sambo dan Putri ke ajudannya.
Dalam persidangan, Putri bersikukuh dirinya merupakan korban kekerasan seksual Yosua di Magelang. Beberapa kali dia menangis saat memberikan keterangan tersebut.
Jaksa menilai keterangan tersebut tidak benar. Sebab tidak ada visum yang dilakukan Putri. Bahkan jaksa meyakini bahwa yang terjadi ialah perselingkuhan Putri dengan Yosua.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar Jaksa saat menyampaikan tuntutannya.
Hal Memberatkan
Hakim menilai Putri berbelit-belit dalam persidangan. “Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya,” ujar hakim, dan menambahkan, “Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari”.
Hakim pun menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Juga, hakim menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban. Ya, “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban,” ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.(*/AN-01)