Larantuka – PGRI Flores Timur gencar berbenah. Kali ini menyangkut kenaikan pangkat guru. Masih banyak guru yang pangkatnya tertahan bertahun-tahun. Masalahnya, selain aturan kenaikan pangkat yang terus berubah, juga kurangnya pengetahuan sang guru soal urusan kenaikan pangkat.
Ya, “Tentang kenaikan pangkat, adalah penghargaan Negara atas pengabdian seorang Aparatur Sipil Negara. Secara periodik, seorang ASN akan menerima penghargaan atas pengabdian itu ditandai dengan kenaikan pangkat golongan. Jika di tataran struktural, kenaikan pangkat berjalan mulus, normal setiap empat tahun. Sementara di kalangan tenaga fungsional guru tidak demikian. Terdapat sekian lagi regulasi yang harus dipenuhi guru, selain secara normal durasi waktu empat tahun tersebut. Atas kondisi ini, para guru di daerah terkadang memilih tidak mengurus kepangkatan hingga sekian lama. Mandek bertahun-tahun,” ungkap ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, SPd.
PGRI Kabupaten Flores Timur berpandangan lambatnya urusan kenaikan pangkat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya datang dari guru, yakni kurang mengakses informasi, tidak melengkapi dokumen kenaikan pangkat, atau sering terlambatnya memasukan dokumen untuk kenaikan pangkat. “Sementara kendala yang datang dari lembaga pemerintah terkait dalam urusan kenaikan pangkat yakni, regulasi yang berubah-ubah, sosialisasi yang kurang maksimal terkait adanya regulasi baru, juga minimnya pendampingan kepada para guru ASN dalam mempersiapkan diri khususnya urusan kepangkatan,” paparnya.
Selasa (16/2/2021) lalu, PGRI Flores Timur menggelar zoom meeting menyangkut hal ini. “Kami menyiapkan Forum Diskusi Ilmiah hingga terciptanya saling mendengarkan, berbagi informasi secara jelas dan menyampaikan persoalan yang dialami secara transparan seputar urusan kenaikan pangkat, yang hakikinya adalah penghargaan negara atas pengabdian yang kita jalankan,” urai Maksi Masan Kian.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas PKO Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Tim Narasumber Sub Bagian Kepegawaian, Thomas Boleng dan Jeffa Bethan,Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten, Gregorius Talu Werang dan Egidius Demon Lema. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Flores Timur yang juga diagendakan memberikan materi, tidak memenuhi undangan dari PGRI Flores Timur.
Tim narasumber Dinas PKO Flores Timur memaparkan hal-hal terkait urusan kenaikan pangkat. Menurut mereka, regulasi tentang kenaikan pangkat selalu berubah dan guru yang pada saatnya mengurus pangkat harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen. Tentang kenaikan pangkat tidak saja menjadi urusan Dinas PKO Flores Timur melainkan menjadi tugas bersama juga dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Flores Timur dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Dalam satu tahun terdapat dua periode untuk urusan kenaikan pangkat yakni pada bulan April dan Oktober.
Gregorius Talu Werang dalam pemaparan materinya mengetengahkan berbagai kegiatan dan publikasi karya ilmiah yang mesti dilakukan guru dalam mendapatkan angka kredit. “Bapak Ibu Guru Peserta Webinar, ada banyak kegiatan ilmiah yang diikuti dan jenis publikasi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan angka kredit dalam mendukung kenaikan pangkat. Mengikuti kegiatan ilmiah mesti disertakan dengan Surat Tugas, Daftar Hadir dan Laporan Kegiatan,” jelas Gregorius.
Selain itu, sambung dia, berkaitan dengan menulis Karya Ilmiah, karya tulis dalam penilaian dilihat dari media mana yang liput atau publikasikan. “Apakah media nasional atau daerah, tentu nilainnya berbeda”, kata Gregorius.
Dalam sesi dialog ada banyak pertanyaan yang muncul terkaitan kenaikan pangkat guru. Sebagian besar mengaku sangat kesulitan berkaitan dengan kenaikan pangkat. Selain secara mandiri kurang mengakses informasi, pemahaman akan syarat kenaikan pangkat belum mampu dipahami secara baik.
Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian dalam sambutan menutup kegiatan, memberi penekanan bahwa terkait kenaikan pangkat guru adalah hak yang diterima atas jasa pengabdiannga. Dia berharap dalam pelayanan kenaikan pangkat guru, pihak Dinas PKO dari hari ke hari mesti semakin baik dan profesional.
Pelayanan yang dimaksud adalah memberikan informasi secara jelas dan transparan, juga mendampingi guru dalam persiapan dokumen. “Bila perlu menyurati guru melalui Satuan Pendidikan bagi para guru yang sesuai data sudah di atas 10 tahun tidak mengalami kenaikan pangkat. Termasuk mengumumkan secara resmi para guru yang memperoleh penghargaan kenaikan pangkat sebagai inspirasi kepada guru yang lainnya,” ucap dia.
“Dialog hari ini menciptakan pencerahan dan kejelasan terhadap beberapa hal khusus terkait kenaikan pangkat guru. Ini adalah proses awal, dengan target lanjutannya adalah membuat guru-guru di Kabupaten Flores Timur paham akan nasibnya dan berjuang bersama dalam urusan kenaikan pangkat. Dalam urusan kenaikan pangkat kita akan berhadapan dengan regulasi yang berubah-ubah, oleh karena itu, guru mesti rajin mengakses informasi, dan dinas atau lembaga terkait rutin memberikan sosialisasi dan pendampingan”, kata Maksi. Dia juga berpesan, kedepannya terkait informasi kenaikan pangkat atau adanya revisi regulasi, Dinas terkait dapat memberikan penjelasan melalui surat resmi. “Jika tidak, kita terlambat untuk urusan kenaikan pangkat, kader Kepala Sekolah pada saatnya sangat minim. Tidak hanya itu, guru Flores Timur pensiun dengan pangkat golongan yang lebih rendah dibandingkan dengan guru di daerah lainnya,” jelas Maksi Masan Kian. (*/fre)