Aksinews.id/Singaraja – Kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi lagi. Ini malah dilakukan seorang paman terhadap ponakannya sendiri. Ya, kakek berusia 60 tahun, berinisial A, meniduri hingga hamil ponakannya sendiri yang baru 15 tahun.
Peristiwa tragis yang dialami anak itu baru diketahui kedua orang tuanya saat usia kehamilannya mencapai 7 (tujuh) bulan. Kontan saja, orang tua korban langsung mengambil langkah hukum melapor ke Polres Buleleng, tidak peduli dengan hubungan darah antara korban dengan paman. Kakek A pun diringkus polisi dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Buleleng, Propinsi Bali.
Aksi biadab kakek A itu dilakukan sekitar bulan Mei 2022 lalu. Saat itu, anak gadis –sebut saja namanya Nengah, tengah seorang diri di rumah. Karena ditinggal orang tuanya bekerja, kakek A kemudian datang ke rumah korban dan menyetubuhi korban. Belum diketahui secara pasti apakah kakek A sempat memberi iming-iming atau mengancam korban.
Selama berbulan-bulan, korban memilih diam. Korban tak berani menyampaikan apa yang terjadi pada orang tuanya. Hingga pada Desember 2022 lalu, orang tuanya mengajak korban ke puskesmas. Karena Nengah memiliki riwayat penyakit paru-paru basah.
Saat itu, bidan menganjurkan agar keluarga juga melakukan Ultrasonografi (USG). Sebab bidan curiga Nengah dalam kondisi ‘berbadan dua’. Orang tua Nengah menampik saran tersebut karena mereka tidak yakin bila anak gadisnya hamil.
Namun, dirundung rasa penasaran, orang tua membeli alat pendeteksi kehamilan mandiri. Setelah dilakukan tes, ternyata Nengah benar-benar hamil.
Saat ditanya, baru korban mengaku sempat disetubuhi pamannya, kakek A pada bulan Mei lalu. Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi mengakui polisi kini tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi telah menangkap pelaku Kakek A. Kini dia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
“Pelaku sudah diamankan tanggal 23 Januari lalu. Total ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa. Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Masih didalami apakah saat melakukan perbuatannya, pelaku ada memberikan iming-iming atau melakukan paksaan,” kata Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Singaraja, Kamis (26/1/2023) lalu, sebagaimana dilansir radarbali.com.
Menurut Sumarjaya, saat menjalankan aksinya pelaku menunggu situasi rumah korban sepi. Saat itu kebetulan orang tua korban meninggalkan korban seorang diri di rumah. Begitu orang tua korban pergi, Kakek A masuk ke dalam rumah. Pelaku mencari-cari korban dan mendapati korban berada di dalam kamar.
“Korban dalam posisi di dalam kamar. Karena sendirian di rumah, dia mau tidur. Kemudian masuk pelaku ini, melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban saat itu tidak berani melawan dan tidak berani melapor ke orang tuanya. Apalagi masih ada hubungan keluarga,” kata Sumarjaya.
Kini korban dalam pendampingan psikiater. Korban juga mendapat pendampingan medis. Mengingat usia kehamilannya sudah cukup tua.
Tersangka kakek A ditahan di Rutan Polres Buleleng. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dikenakan sanksi pidana penjara selama 15 tahun. (AN-01)