Aksinews.id/Lewoleba – Kelompok pergerakan di Kota Lewoleba, Lembata, yang menamakan diri Bentara Kemanusiaan untuk Keadilan (BEKUK) Lembata kembali melancarkan aksi unjukrasa terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yosef Kafaso Bala Ledjap alias Balbo, ODGJ yang diduga dilakukan oleh gerombolan anggota Polres Lembata. Jumat (27/1/2023), massa BEKUK bergerak menyusuri beberapa ruas jalan dalam kota Lewoleba sebelum berhenti di depan Markas Polres Lembata.
Massa aksi menggunakan sebuah pick up dan dumb truck. Massa yang tidak terlalu banyak bergerak sambil berorasi sepanjang perjalanan. Hingga berhenti di depan Mapolres, orator Kanis Soge terus berkata-kata mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Dia bahkan berteriak lantang meminta agar Kapolres Lembata dicopot dari jabatannya. Pasalnya, penyidikan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ODGJ Balbo hanya satu orang yang ditetapkan jadi tersangka. Menurutnya, itu hal yang sangat naif.
Di Mapolres, massa demo dari Bekuk akhirnya diterima Wakapolda NTT, Brigjen. Pol. Drs. Heri Sulistianto, yang datang ke Lembata untuk mengikuti acara peresmian patung Brigjen Pol (Purn) Anton Enga Tifaona di simpang lima Wangatoa, Kelurahan Selandoro. Kehadiran Wakapolda NTT ‘dimanfaatkan’ Bekuk untuk menyampaikan aspirasinya.
Saat menerima massa Bekuk dan keluarga Balbo, Wakapolda Hery Sulistianto didampingi Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, Kasie Propam dan Kasat Reskrim Polres Lembata. Dan, di hadapan Wakapolda, Kapolres Handono menjelaskan bahwa satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial ID, sudah ditahan.
Dalam pertemuan yang langsung dipimpin Wakapolda Hery Sulistianto tersebut, Kapolres menjelaskan dirinya sebagai Kapolres tidak pernah mengintervensi kerja penyidik. Dia mengaku tidak pernah melindungi para anggota yang diduga sebagai pelaku.
“Saya sebagai pimpinan tidak pernah mengintervensi penyidik. Saya biarkan penyidik melakukan kegiatan reserse atau penyidikan berjalan. Ibarat kami sebagai manager dan tidak pernah melindungi anggota. Tidak ada keuntungan bagi saya melindungi anggota yang diduga sebagai pelaku. Tidak ada untungnya melindungi, apa yang mereka lakukan bukan atas perintah kami sebagai atasan,” ungkap Kapolres Handono.
Handono juga mengungkapkan bahwa laporan anggota polisi atas nama Iqbal tentang tindak pidana pemukulan yang dilakukan Balbo secara otomatis gugur. Menurutnya, dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya selain menetapkan tersangka juga melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan Iqbal terhadap Balbo. Kapolres sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang dilaporkan Iqbal tersebut.
Wakapolda Hery Sulistianto juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan dari psikolog Polda NTT, bahwa Yosef Kafaso Bala Ledjap alias Balbo dinyatakan Orang Denga n Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Maaf nih. Hasil pemeriksaan psikolog Polda NTT bahwa Balbo (maaf ya) dinyatakan ODGJ. Sehingga kasus laporan Iqbal dengan sendirinya gugur. Tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan (Balbo) tidak bisa diambil keterangan untuk mempertsnggungjawabkan perbuatannya,” tutur Wakapolda Hery Sulistianto.
Untuk itu, Wakapolda Hery Sulistianto meminta kepada utusan Bekuk dan Keluarga membantu polisi dengan menyiapkan saksi saksi yang melihat secara jelas dan mengenal para pelaku.
Karena laporan penyidik sejauh ini hanya satu tersangka karena ada saksi yang melihat jelas apa yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. “Polisi tentu sangat hati-hati dalam mendalami kasus ini. Apalagi ini melibatkan anggota. Bukan berarti melindungi anggota. Penyidik tetap dengan pasal pengeroyokan tetapi tersangka yang ditetapkan baru satu karena saksi yang dihadirkan menyebutkan nama yang bersangkutan dan perannya. Tentu penyidik sedang mencari peran calon tersangka lain saat kejadian tersebut. Kalau kami sebagai institusi Polri gegabah atau ujug ujug (tiba-tiba-Red) menetapkan tersangka tanpa mendalami peran masing-masing maka kami bisa dipra peradilkan oleh anggota tersebut,” tutur Wakapolda Hery Sulistianto. (AN-01)