Aksinews.id/Singaraja – Kasus persetubuhan anak di bawah umur masih marak terjadi. Kurang ajarnya lagi, anak berusia 16 tahun disetubuhi dan dibikin videonya. Video tersebut diunggah saluran WhatsApp, hingga viral. Anak dan keluarganya meradang dan memilih langkah hukum, melapor ke polisi. Dan, polisi lebih fokus menyelidiki kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ya, saat ini, polisi memang tengah menggenjot penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Seperti diketahui, gadis berusia 16 tahun disetubuhi seorang pria lalu videonya disebarkan di grup Whatsapp.
Keluarga korban melapor secara resmi pada polisi. Sejumlah pihak juga telah memberikan pendampingan pada korban dan keluarganya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pihak keluarga telah melapor ke Polres Buleleng pada Jumat (20/1/2023) sore. Keluarga memutuskan melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang menimpa putri mereka.
Ya, “Keluarga sudah melapor. Laporannya itu persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jadi korbannya baru berusia 16 tahun,” kata Sumarjaya, Sabtu (21/1/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung memberikan surat pengantar untuk proses visum di RSUD Buleleng. Namun hasil visum belum diterima polisi. Iya, “Hasilnya belum kami terima. Kan baru kemarin sore diberikan pengantar untuk visum. Perlu waktu juga untuk memproses,” ujarnya.
Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, selagi menanti hasil visum, penyidik tetap melakukan proses penyelidikan. Di antaranya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta meminta keterangan korban. Selain itu polisi juga mencari saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng mulai melakukan pendampingan pada korban. Khususnya pendampingan psikis.
“Sementara ini baru pendampingan psikis. Rencananya akan kami ajak ke psikolog juga untuk konseling dengan penguatan psikisnya juga,” kata Ketua P2TP2A Buleleng, Made Wibawa.
Disamping itu, pihaknya juga akan memberikan advokasi pada korban. P2TP2A Buleleng memandang korban perlu mendapatkan advokasi. Guna memastikan korban mendapat hak-haknya selama proses hukum berjalan. Terutama hak soal mendapatkan pendidikan.
Asal tahu saja, ada dua buah video mesum yang diduga remaja asal Buleleng, beredar di grup whatsapp. Dalam video terekam seorang pria yang menyetubuhi perempuan. Diduga perempuan itu baru berusia 16 tahun. Di dalam video itu juga terdengar remaja pria yang memaksa pasangannya membuka wajah. Remaja tersebut diketahui telah menolak aksi remaja pria merekam video, termasuk menolak wajahnya direkam.
Dari video berdurasi satu menit, terlihat sepasang kekasih itu melakukan hubungan badan di sebuah kamar berdinding bata. Video dibuat dengan menggunakan kamera ponsel, dan dipegang oleh pemeran pria.
Pembuatan video mesum itu sejatinya mendapat penolakan dari sang wanita. Ia beberapa kali menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya. Namun sang pria memaksa dan menarik kedua tangannya, agar wajah dari wanita tersebut terekspose.
“Jadi yang dilaporkan perbuatan cabulnya karena umur wanitanya masih di bawah 18 tahun, bukan beredarnya video tersebut,” ungkap AKP Sumarjaya.
Disinggung terkait kapan video tersebut dibuat, AKP Sumarjaya mengaku masih dalam penyelidikan. Termasuk hubungan antara pemeran pria dan wanita, masih diselidiki. Ya, “Masih diselidiki apakah mereka berpacaran atau seperti apa,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. “Termasuk perbuatan cabul. Apalagi kemudian memvideokan,” tutupnya.
Polisi memilih fokus melakukan penyelidikan pada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sementara soal beredarnya video mesum, akan diselidiki setelah kasus persetubuhan tuntas.(radarbali/AN-01)