Kupang – Pemanggilan advokat Antonius Ali, SH, MH dalam membela kliennya berdasar kuasa yang sah oleh Kejaksaan Tinggi NTT menuai protes dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Ketua Ikatan Alumni FH Undana Kupang Emmannuel Mali, SH, MH.
“Kami IKA FH Undana turut prihatin atas pemanggilan atas diri pak Ali Antonius oleh Kejati NTT yang sedang menjalankan tugas profesi atau sedang menjalankan kuasa yang sah dalam membela kliennya berdasar Surat Kuasa Khusus,” ungkap Emanuel Mali melalui pesan WhatsAp yang diterima media ini, Minggu (14/2/2021).
Emanuel Mali menyampaikan keprihatinannya atas pemanggilan Ali Antonius oleh Kejaksaan Tinggi NTT karena disangka melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan.
“Pak Anton Ali, SH, MH sebagai salah satu alumni FH Undana Kupang, maka kami dari Ikatan ALumni FH Undana sangat prihatin atas pemanggilan oleh Ketaji NTT terhadap advokat pak Ali Antonius, SH, MH yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor”, ujar notaris di Kota Kupang ini.
Dalam menjalankan jabatannya sebagai Penasehat Hukum, kata dia, tentu Ali Antonius dalam membela dan mengadvokasi kliennya sudah tentu sebagaimana biasa tugas pokoknya adalah membela hak dan kepentingan klien sesuai UU yang mengaturnya yakni UU Advokat. “IKA FH Undana menghargai proses hukum oleh Kejati NTT, tapi apakah pak Ali Antonius dalam membela kliennya melalui praperadilan dalam pengujian status tersangka pada kliennya dikualifisir sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yakni menghalang-halangi penyidikan? Tentu tidak semudah itu”, jelas Emmannuel Mali, SH., MH jebolan Notariat UGM Yogyakarta ini. (*/fre)