Aksinews.id/Lewoleba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 9 Kecamatan se-Kabupaten Lembata telah melakukan perekrutan calon PKD dalam rangka pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. Sebanyak 372 Calon PKD telah mendaftar, yang tersebar di 9 kecamatan yang terdiri dari 246 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 126 orang.
Di sejumlah desa, jumlah pendaftar belum memenuhi quota yang disediakan. Karenanya, saat ini, Pokja di setiap Panwaslu Kecamatan memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa mulai tanggal 24 Januari 2023 sampai 26 Januari 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023. Selanjutnya, akan mengikuti seleksi wawancara.
Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan ketika dimintai tanggapan terkait perekrutan Calon PKD mengatakan, kelompok kerja di masing-masing kecamatan telah melaksanakan perekrutan secara prosedural sesuai pedoman. Dijelaskan, saat ini Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar agar tetap membangun koordinasi dengan semua stakeholder. Diharapkan dengan perpanjangan waktu pendaftar dapat memenuhi kuota yang diharapkan.
“Panwaslu Kecamatan agar tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa, Camat, Kepolisian, tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk melakukan penjaringan calon potensial di setiap kecamatan agar dapat memenuhi kuota sesuai harapan,” pesan Paulina.
Anggota Panwaslu Kecamatan Nubatukan, Yakobus Gletan menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Nubatukan telah menerima 70 pelamar dari 18 Kelurahan dan Desa. Jack merincikan pelamar calon PKD terbanyak berasal dari Kelurahan Lewoleba Selatan, Panwaslu akan membuka perpanjangan pendaftaran khusus untuk Desa yang belum memenuhi kuota.
Ya, “Panwaslu Kecamatan Nubatukan akan membuka pendaftaran kembali khusus Desa Lite, Desa Nubamado, Desa Udak, Desa Belobatang dan Desa Bakalerek,” ujar Gletan.
Salah satu pelamar dari Kecamatan Ile Ape, Yakobus Simon di sela-sela pendaftaran ketika dimintai tanggapan oleh Humas Bawaslu Lembata mengatakan bahwa proses perekrutan calon PKD di Kecamatan Ile Ape dinilai sangat transparan.
Yakobus yang akrab disapa Paten ini mengaku sangat terbantu dengan akses informasi yang disediakan oleh Panwaslu Kecamatan sehingga sangat memudahkan proses pendaftaran.
Pembentukan Panwaslu Kelurahan dan Desa dilakukan melalui proses penjaringan, pemilihan dan penetapan dengan tetap berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesbilitas dan afirmasi serta memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap tahapan. (Penulis : Indah Purnama Dewi/Humas Bawaslu Lembata)