Aksinews.id/Jakarta – Sidang perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bagai telenovela. Hingga memasuki tahap penuntutan pun masih penuh drama. Ini soal kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibantah kuasa hukum Keluarga Brigadir J.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membantah salah satu kesimpulan JPU yang menyebut, ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan Brigadir J.
“Kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” tandas Martin saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Martin menegaskan tidak ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Namun dia satu suara dengan JPU terkait pelecehan seksual. “Memang tidak ada terjadi (pelecehan seksual),” tegasnya.
JPU memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dan, JPU menyimpulkan adanya hubungan antara Brigadir J dengan Putri.
Ya, “Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU juga menyebut tidak ada kekerasan seksual kepada Putri. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan dan nihilnya bukti ilmiah seperti visum. “Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah,” tegas JPU.
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara itu, JPU menuntut salah satu terdakwa kasus ini, Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.
Ya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.
Hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/AN-01)