Aksinews.id/Palangkaraya – Berhati-hatilah para suami jika ingin berhubungan intim dengan istri sendiri. Jangan sampai terjadi tindak kekerasan dengan memaksa istri menjadi sasaran pelempisan birahi suami. Ini buktinya.
Majelis Hakim di Kasongan, Kalimantan Tengah, dalam amar putusannya menilai terdakwa berinisial B melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 10 bulan penjara, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” tandas Ketua Majelis Hakim Risma Mariana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” sambungnya, saat membacakan putusannya.
Sang suami berinisial B disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya sendiri. Pria berumur 31 tahun itu akhirnya harus menjalani hukuman 15 bulan penjara.
Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/1/2023).
Mirisnya, dalam fakta persidangan terdakwa dalam kondisi mabuk memanggil sang istri dan memaksa untuk berhubungan intim dan menyertakan kekerasan dalam perbuatannya.
Pengamat hukum yang juga pimpinan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangkaraya, Aryo menilai tidak wajar jika suami dalam menggauli istrinya sendiri ada unsur paksaan bahkan menyertakan kekerasan.
“Tentu saja kita menolak (perbuatan itu), masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sudah ada undang-undangnya,” katanya, sebagaimana dikutip Tribunkalteng.com, Jumat (13/1/2023).
“Dan biasanya itu yang jadi alasan, karena sudah jadi istri. Ya tidak bisa begitu juga karena dilihat dari kemanusiaan, ada kerjaan yang menumpuk, ngurusin anak, segala macam kan orang ada capeknya,” lanjutnya.
Jika adanya penyertaan kekerasan dalam Berhubungan intim, sehingga membuat hasrat terpuaskan, menurutnya suami perlu diperiksakan ke psikiater, karena di luar dari kelaziman.
Aryo juga menyebutkan, selama ada paksaan Berhubungan intim, meskipun statusnya suami istri disebutkannya sudah masuk kategori KDRT. “Selama ada paksaan, itu kekerasan seksual. Jatuhnya nanti bisa ke KDRT,” tegasnya. (*/AN-01)