ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Praperadilan Konsultan Perencana SPAM IKK Ile Boleng Ditolak, Akhmad Bumi: Hakim PN Larantuka Robohkan KUHAP

aksinews by aksinews
10 Februari 2021
in Headline, Hukrim
0
Praperadilan Konsultan Perencana SPAM IKK Ile Boleng Ditolak, Akhmad Bumi: Hakim PN Larantuka Robohkan KUHAP
0
SHARES
806
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kupang – Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum pemohon praperadilan, Yohakim Yuvenalis B. Siola, Konsultan Perencana SPAM IKK Ile Boleng, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Tigor Hamonangan Napitupulu, SH tidak obyektif dan tidak sesuai hukum. Namun ia menyatakan tetap menghormatio putusan pengadilan tersebut.

“Hakim berpandangan demikian dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dalam putusan praperadilan, kami anggap itu sebagai terobosan hukum. Artinya hanya satu alat bukti seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka. Ini langkah maju karena dapat merobohkan KUHAP, doktrin, kerangka hukum dan pendapat para ahli hukum,” tegas Akhmad Bumi, prihatin.

Akhmad Bumi sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan karena sedang menghadiri sidang di Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (9/2/2021) lalu. Tim kuasa hukum pemohon yang hadir adalah Bisri Fansyuri LN, SH dan Ahmad Azis Ismail, SH. Tapi, sejak awal persidangan, Senin (1/2/2021), hingga pengajuan kesimpulan pemohon dan termohon, Akhmad Bumi sendiri yang memimpin tim kuasa hukum pemohon.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sampai pada pengajuan kesimpulan masing-masing pihak, Akhmad Bumi tidak menemukan alat bukti lain yang diajukan termohon dari Kejaksaan Negeri Larantuka selain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. Itu beberapa saksi dinilai tidak punya hubungan dengan status hukum kliennya. Seperti kesaksian tentang survey RISPAM di Pulau Adonara. Menurutnya, survey RISPAM baru diterbitkan pada bulan Desember 2018, sedangkan survey kliennya sudah dilakukan jauh sebelumnya, sekitar bulan Maret-Mei 2018.

Harapan agar jaksa menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Flores Timur pun tidak tampak sampai sidang pembuktian berakhir. Bahkan, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Flotim pun tidak ditunjukkan dalam proses siding praperadilan.

“Kami menerima putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Larantuka terkait putusan praperadilan ini. Tapi dari sisi pertimbangan hukumnya tidak obyektif,” tandasnya.

Praperadilan ini, menurut dia, dilihat sisi formilnya yakni penetapan tersangka pada Pemohon telah memenuhi syarat atau tidak terkait dua alat bukti sesuai KUHAP. “Dalam pertimbangan hakim yang dibaca melalui putusan itu melihat dua alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi dan alat bukti petunjuk,” jelas dia.

Tapi, menurut dia, alat bukti petunjuk ini belum terbentuk karena alat bukti petunjuk adalah alat bukti tidak langsung yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. “Dari fakta sidang praperadilan, alat bukti petunjuk belum terbentuk karena tidak ada alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Posisi sebagai terdakwa kalau sudah di sidang Pengadilan, keterangan terdakwa itu yang melengkapi alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat lalu membentuk alat bukti petunjuk,” papar dia.

Dari sisi pembuktian yang dihadirkan Termohon, penetapan Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana menjadi tersangka tidak memenuhi syarat yakni minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Yang dihadirkan dalam sidang praperadilan hanya satu alat bukti yakni alat bukti keterangan saksi. Secara formil bermasalah dan bertentangan dengan KUHAP,” tandasnya.

Termohon tidak hadirkan alat bukti surat berupa LHP inspektorat dalam persidangan praperadilan. “Padahal LHP itu penting sebagai bukti surat. Ini juga tidak menjadi bagian dari pertimbangan Hakim,” jelas dia.

Kasus SPAM IKK Ile Boleng, menurut dia, harus dicermati dengan baik. “Pindah lokasi bukan soal tekhnis perencanaan tapi masyarakat yang menolak, itu harusnya masuk dalam kualifikasi force majeure atau keadaan luar biasa. Ada penetapan dulu keadaan luar biasa karena ada penolakan lokasi oleh warga. Dasar keadaan luar biasa tersebut dijadikan dasar kontraktor dilakukan PHK, kemudian dilakukan perencanaan ulang termasuk lelang karena terkait dengan memindahkan lokasi. Tapi nyatanya tidak. Pindah lokasi bukan urusan dan tanggungjawab Pemohon selaku konsultan perencana. Olehnya kami tanyakan Pemohon ini terkait kasus yang mana Waigeka atau Waimawu”, ungkap Akhmad Bumi.

Dikatakan, alat bukti ahli, alat bukti surat tidak ada. “Alat bukti petunjuk belum terbentuk, olehnya penetapan Konsultan Perencana tidak memenuhi syarat menurut KUHAP, sangat prematur dan tidak profesional. Olehnya ruang pengujiannya melalui Praperadilan.”

“Jika hakim berpandangan demikian dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dalam putusan praperadilan, kami anggap itu sebagai terobosan hukum. Artinya hanya satu alat bukti seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka. Ini langkah maju karena dapat merobohkan KUHAP, doktrin, kerangka hukum dan pendapat para ahli hukum.” “Kami menaruh hormat pada putusan hakim tersebut. Apapun putusan Pengadilan kami hormati. Inilah yang disebut putusan adil menurut hukum sesuai pandangan hakim. Artinya dari hakim PN Larantuka membuat terobosan hukum baru, satu alat bukti seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara pidana,” ucap Akhmad Bumi.(fre)

Tags: #Ditolak#KejariFlotim#PNLarantuka#Praperadilan
Previous Post

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, RD Thomas Labina: Cocok Dengan Nilai Budaya Kita

Next Post

Pemkab Lembata Tutup Pasar Daerah dan Desa; Penjual Ikan dan Sayur Jalan Terus

aksinews

aksinews

Next Post
Pemkab Lembata Tutup Pasar Daerah dan Desa; Penjual Ikan dan Sayur Jalan Terus

Pemkab Lembata Tutup Pasar Daerah dan Desa; Penjual Ikan dan Sayur Jalan Terus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved