Aksi guru honorer menganiaya siswanya sendiri berujung di terali besi. Pukulan berulang kali mendarat di punggung korban dengan selang bikin keluarga korban geram, dan bikin laporan di Polsek Adonara di Sagu. Koq bisa?
Begini ceritanya. Pada hari Jumat, 30 September 2022, sekira pukul 07.15 Wita, Noor Fazlei (15) bersama dengan teman sekelasnya masuk ke ruang kelas XA Teknik Komputer dan Jaringan SMKN Witihama yang terletak di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tak lama kemudian muncul guru honorer SMKN Witihama berinisial RLS. Dia juga masuk kedalam ruang kelas untuk melakukan pemeriksaan kerapihan para siswa siswi di kelas tersebut. RLS tampak membawa gunting di tangan kirinya dan selang air berwarna biru di tangan kanannya. Tak lama kemudian, rambut beberapa teman Noor Fazlei digunting sang guru.
Pada jam 07.30 Wita terdakwa memanggil Noor untuk maju kedepan kelas. Namun Noor menolaknya dan mengatakan, “Pak bilang hari Senin baru periksa, tadi malam saya mau gunting tapi tukang guntingnya tidak ada”.
Mendengar hal tersebut, RLS berjalan menghampiri Noor sambil memegang selang air warna biru pada tangan kanannya dan gunting pada tangan kirinya. Saat mendekati Noor, RSL bertanya lagi, “Kenapa belum gunting rambut?“ dan dijawab, “Pak bilang hari Senin baru periksa. Tadi malam saya mau gunting tapi tukang guntingnya tidak ada”.
Mendengar jawaban seperti itu, RLS langsung menghajar Noor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan selang air pada tangan kanannya. Pukulan dengan selang itu mengenai bagian bahu kiri Noor.
Merasa sakit, Noor berlari ke sisi kanan ruang kelas. Namun RLS mengejarnya, dan kembali memukul dari arah belakang dengan menggunakan selang air secara berulang-ulang kali. Pukulan kali ini mengenai bagian belakang tubuh Noor, tepatnya mengenai bagian pinggang kiri dan kanan, bahu kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, dan juga mengenai pada bagian perut.
Setelah itu, RSL langsung menampar Noor pada bagian pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Setelah itu, Noor mengatakan, “Pak di rumah orang tua saya tidak dipukul begini”. Mendengar hal ini, RLS malah mencekik Noor, lalu mendorongnya ke dinding ruang kelas, dan mengatakan kepada Noor, “Pulang lapor bapak mamamu kalau Romi Lamanepa yang pukul”.
Mendengar hal tersebut, Noor kemudian mendorong tangan RLS sehingga dirinya terlepas, dan langsung berlari mengambil tas sekolahnya dan pergi meninggalkan ruang kelas tersebut sambil menangis.
Ketika Noor baru keluar dari ruang kelas, tepatnya di depan pintu ruang kelas XA Teknik Komputer dan Jaringan SMKN Witihama, Noor melihat sang guru mengikutinya dari belakang. RLS kembali memukul Noor dengan menggunakan selang air yang dipegang pada tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali.
Pukulan mengenai punggung bagian belakang Noor, namun Noor terus berjalan kearah halaman sekolah untuk mengambil sepeda motor dan pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur, Noor sambil menangis menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Ada juga saksi La Haji Damri, Sabir Tibu Goran dan kakak kandung Noor, Norman Noordin.
Setelah mendengar cerita dari Noor, La Haji Damri bersama Sabir Tibu Goran dan Noor langsung bergerak ke Sagu. Mereka membuat laporan ke Polsek Adonara di Sagu.
Akibat perbuatan RLS, Noor mengalami luka atau sakit pada badannya dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap Noor Fazley Noordin yang dikeluarkan oleh Dokter Umum Anita Lia Arsanti Wangsa Marapati pada UPTD Puskesmas Sagu, Kecamatan Adonara dengan nomor Surat Keterangan: VeR: 849/UPS/VER/X/2022, tanggal 4 Oktober 2022.
Hasil Visum Et Repertum sebagai berikut: Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Noor mengalami luka memar pada bagian punggung kanan atas dan punggung kanan bawah, punggung kiri atas dan punggung kiri bawah, pada bagian perut sebelah kanan, pada bagian lengan kanan atas dan lengan kanan bawah akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Saat ini Noor tidak bersekolah lagi karena masih merasa takut dan mengalami trauma akibat perbuatan RLS. (AN-02)