Oleh: Raimundus Sengga
ASN KPPN Ende
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Selanjutnya, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Secara rinci, ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh tanah air (per 31 Desember 2021 sebagaimana diberitakan DataIndonesia.id) yang mekanisme penyaluran dan pencairan dana untuk Transver Ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan dilakukan terpusat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II , secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2022.
Salah satu sumber dana untuk pemerintah daerah adalah Dana Alokasi Umum (DAU). Apa itu?
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.
Formula dan Penghitungan Alokasi DAU
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud. Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN.
DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal.
Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, danIndeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi. Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi.
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota. Bobot kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota.
Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH. Berikut kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah fiskal:
- Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
- Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar.
- Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
- Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Tujuan DAU
Tujuan transfer DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Secara umum, DAU terdiri dari Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota. Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto.
PDN Netto adalah Pendapatan Dalam Negeri dikurangi dengan Bagi Hasil yang diberikan Pusat kepada Daerah. Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
Rumusan Formula DAU adalah sebagai berikut:
- DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)
- AD = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan
- CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) – Kapasitas Fiskal (KpF)
- KbF = Total Belanja Daerah (TBD) x (% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)
- KpF = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap Provinsi / Kabupaten / Kota berhak menerima DAU dengan besaran yang tidak sama. Daerah dimungkinkan mendapatkan DAU lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan DAU tahun sebelumnya. Bahkan di beberapa daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal sangat besar dimungkinkan untuk tidak mendapat DAU (DAU = 0).
Mekanisme Penyaluran Transer ke Daerah (TKD) 2023
Secara historis, ringkasan mekanisme penyaluran sampai dengan akhir tahun 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Daerah terlebih dahulu membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah ataupun bank umum. Nomor dan nama RKUD tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penyaluran TKDD atau Hibah dilaksanakan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Selanjutnya, SPM disampaikan kepada KPPN Jakarta II. Berdasarkan SPM dimaksud, KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening RKUD melalui bank yang ditunjuk.
Penyaluran Transer Ke Daerah (TKD) mulai Januari 2023 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah kerja KPPN setempat dilaksanakan sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraguran Dirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022 mengamanatkan bahwa pelaksanaan penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2023 dilaksanakan oleh 173 (seratus tujuh puluh tiga) KPPN diseluruh Indonesia.
Disampaikan bahwa penyaluran TKD Tahun 2023 akan diawali dengan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Januari 2023, diselesaikan oleh KPPN pada bulan Desember 2022 dengan tanggal SPM/SP2D 2 Januari 2023. Penyaluran dilakukan paling cepat hari kerja terakhir pada bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
Penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan berdasarkan: Nota Dinas (ND) rekomendasi penyaluran oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali atas DAU yang ditunda.***