Aksinews.id/Jakarta – Nasib komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur sedang terancam. Tiga orang komisioner bersama koordinator secretariat (Korsek) diadukan Kondradus Sang Angin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses rekruitmen Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Pengaduan ini sudah terdaftar di DKPP sebagai perkara Nomor 38-PKE-DKPP/XII/2022. DKPP sendiri sudah memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada hari Kamis (22/12/2022) pukul 10.00 WIB atau 11.00 Wita. Sidang digelar secara virtual.
Kondradus Sang Angin mengadukan Arifin Atanggae, Karolus Rian Tukan, dan Dahlya Reda Ola, selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur sebagai Teradu I sampai III.
Teradu lainnya adalah Maria Ignasia T.O Corebima yang merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Flores Timur sebagai Teradu IV.
Teradu I dan IV diduga lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022. Sedangkan Teradu IV diduga telah lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Para Teradu juga dianggap tidak memahami aturan dan/atau melakukan pembiaran dugaan pelanggaran ini padahal pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pleno.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(AN-02)