Oleh: Zainudin, S.E.
Kepala Seksi PPA I A Kanwil DJPB Prop. NTT
Mungkin masih ingat di benak kita, ada pengusaha memberikan uang yang cukup fantastis kepada instansi pemerintah Kementerian/Lembaga. Bisa jadi, masyarakat masih belum tahu, apalagi paham, dengan apa itu Hibah yang akan diserahkan ke Pemerintah.
Seperti kita ketahui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Kemudian, jika dilihat pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Sedangkan, menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Namun dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor-99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri
Adapun sesuatu yang dihibahkan itu dapat berupa uang, barang, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.
Nah, Hibah ini harus dituangkan dalam suatu perjanjian Hibah dimana harus ada ;identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah; tanggal perjanjian Hibah/penandatanganan perjanjian Hibah; jumlah Hibah; peruntukan Hibah; dan ketentuan dan persyaratan.
Pada PMK diatas di Pasal 3, penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi kriteria atau ketentuan antara lain; tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
Hibah yang bersumber dari dalam negeri bisa berasal dari: lembaga keuangan dalam negeri; lembaga non keuangan dalam negeri; pemerintah daerah; perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia; lembaga lainnya; dan perorangan.
Penggunaannya pun sudah di atur pada Pasal 4 yakni ; Hibah digunakan untuk: mendukung program pembangunan nasional; dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Penggunaan Hibah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan.
Selanjutnya Penggunaan Hibah untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, dan/ atau bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Setiap Hibah langsung yang akan diterima oleh K/ L atau satuan kerja agar dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Konsultasi dilaksanakan dalam hal: penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/ atau tidak berulang; dan tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya. Konsultasi paling sedikit mencakup: penentuan jenis Hibah; bentuk Hibah; dan penarikan Hibah. Layanan yang diberikan oleh Kanwil DJPb kepada satker penerima hibah untuk pertama kalinya diawali pemberian konsultasi terkait kelengkapan dokumen permohonan register baik hibah uang atau barang/jasa/surat berharga.
Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi mekanisme dan proses hibah dalam bentuk uang mulai pengajuan register hibah sampai dengan penutupan rekening hibah, begitu juga terkait pengajuan hibah bentuk barang diberikan penjelasan mulai pengajuan permohonan register hibah hingga pengesahan pendapatan hibahnya. Satker yang berkonsultasi kebanyakan masih awam terhadap mekanisme hibah langsung karena petugas satker yang menangani belum memahami isi dari PMK tentang administrasi pengelolaan hibah. Konsultasi yang diberikankan dirasa oleh satker sangat membantu dalam memahami pengelolaan hibah langsung. Terhadap satker yang telah selesai konsultasi untuk pertama kali akan diterbitkan Berita Acara Hasil Rapat Konsultasi oleh Kanwil DJPb, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran persyaratan dalam pengajuan permohonan register hibah.
Konsultasi dimaksud dapat dilakukan melalui: tatap muka; surat-menyurat; rapat; dan/ atau komunikasi melalui sarana elektronik.
Dilihat dari mekanisme penarikannya dapat dilakukan secara langsung ataupun yang direncanakan. Adapun hibah langsung adalah hibah yang diterima dari pemberi hibah tanpa melalui kuasa Bendahara Umum Daerah baik berupa uang dan/atau dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang berasal dari instansi pemerintah daerah, Perusahaan swasta lokal ataupun asing yang melakukan kegiatan di wilayah Republik Indonesia, lembaga keuangan atau non keuangan dalam negeri serta dari individu. Penggunaan penerimaan hibah harus ditujukan untuk mendukung pencapaian sasaran kerja output kegiatan dalam program Kementerian/lembaga/satuan kerja ataupun untuk mendukung program prioritas nasional. Begitu juga penerimaan hibah dapat pula digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat di NTT.
Persyaratan pemberian hibah langsung dalam bentuk uang harus dituangkan dalam naskah perjanjian hibah dalam negeri dan periode pelaksanaannya tidak dibatasi tahun tunggal, namun boleh tahun jamak (multi years) sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam naskah perjanjian. Sedangkan untuk hibah barang/jasa/surat berharga hanya diperutukan tahun tunggal dan perjanjian hibah bisa digantikan Berita Acara Serah Terima Barang. Jika dalam kondisi darurat khususnya untuk penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit dan/atau bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok, perjanjian hibah atau BAST dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung.
Sedangkan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Sebagai informasi Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN. Pengesahan ini meliputi: pengesahan pendapatan Hibah dalam bentuk uang atau barang/ jasa/ surat berharga; pengesahan belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang; pencatatan beban jasa untuk pencatatan jasa yang bersumber dari Hibah dalam bentuk jasa; pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan/ atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/ atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang; dan/ atau pencatatan setara kas dan/ atau investasi untuk pencatatan surat berharga yang bersumber dari Hibah dalam bentuk surat berharga.
Khusus untuk satker yang menerima hibah dalam bentuk uang, dalam rangka penampungan dana hibah dimaksud, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembukaan rekening RPL kepada KPPN mitra kerjanya. Atas persetujuan yang diberikan selanjutnya dipergunakan untuk membuka rekening untuk menampung dana hibah di bank mitra kerjanya. Dana hibah yang diterima satker dapat langsung digunakan sesuai dengan kegiatan dan periode waktu yang telah disepakati bersama dalam naskah perjanjian hibah dalam negeri.
Agar dana hibah tercatat pada APBN, satker yang menerima hibah dalam bentuk uang segera menyampaikan pengesahan pendapatan dengan menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang aplikasinya disediakan oleh DJPb dilampiri bukti rekening koran atas rekening hibah ke KPPN. Sedangkan untuk pengesahan belanja harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian estimasi pendapatan hibah dalam DIPA dan diikuti dengan penyesuaian pagu belanja pada DIPA melalui revisi DIPA petikan dengan alternatif pilihan : Sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran; Sebesar realisasi penerimaan hibah, atau Maksimum Sebesar perjanjian hibah
Dengan mengajukan ke Kanwil DJPb dengan mengikuti tata cara revisi anggaran. Setelah penyesuaian pagu belanja maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan atas beban belanja yang sudah dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung ke KPPN. Berdasarkan penelitian dan mengujian atas Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung, KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya diunggah pada server pertukaran data Kementerian Keuangan untuk dicatat pada APBN. Dalam hal terdapat saldo dana hibah dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, maka saldo dana hibah tersebut akan ditambahkan pada pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya. Jika kegiatan telah selesai dan sasaran kerja output kegiatan telah tercapai namun masih terdapat sisa anggaran, maka sisa anggaran tersebut mengikuti klausul dari isi perjanjian hibah dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah atau disetor ke kas negara. Pengembalian uang/transfer ke pemberi hibah dilakukan seperti pada umumnya, sedangkan untuk penyetoran ke kas Negara harus menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran. Atas bukti kiriman uang/transfer atau bukti setor ke kas negara selanjutnya digunakan sebagai lampiran pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung. Berdasarkan penelitian dan pengujian atas SP4HL, KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Langsung yang selanjutnya diunggah pada server pertukaran data Kementerian Keuangan untuk dicatat pada APBN.
Begitu juga satker penerima hibah dalam bentuk barang, setelah menerima penetapan nomor register hibah dari Kanwil DJPb, langkah selanjutnya adalah melakukan pengesahan pendapatan hibah dengan menyampaikan Surat Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dan juga Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) untuk pencatatan beban dan atau aset yang bersumber dari hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN. Selanjutnya dalam rangka persetujuan MPHL-BJS, KPPN melakukan pengujian dan penelitian terhadap kesesuaian SP3HL-BJS dan MPHL-BJS dengan data dukungnya. Setelah ditebitkan persetujuan MPHL-BJS, KPPN menggunggah persetujuan tersebut pada server pertukaran data kementerian keuangan yang akhirnya untuk dicatat pada APBN.
Disamping layanan tersebut diatas, Kanwil DJPb juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban revisi hibah dan pengesahan hibah dalam bentuk uang maupun barang/jasa/surat berharga dengan berkoordinasi dengan Kasi Bank dan Kasi Vera serta satker untuk mengingatkan kewajiban satker yang harus dilakukan dalam rangka menerima hibah langsung tersebut.
Nah, apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sanksi tadi dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Jika terjadi penggunaan pendapatan Hibah yang tidak sesuai dengan perjanjian Hibah (ineligible) atas pendapatan Hibah yang tidak diajukan register danjatau pengesahan oleh K/L, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible penggunaan pendapatan Hibah yang bersangkutan; dan atas pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, negara dapat menanggung atas jumlah ineligible penggunaan pendapatan Hibah yang bersangkutan melalui DIPA K/L yang bersangkutan
Dalam rangka tugas representasi kementerian keuangan di daerah dan sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, Kanwil DJPb telah diberi tugas untuk pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Kriteria dalam pelaksanaan telah ditetapkan bahwa penerimaan hibah tidak untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah, begitu juga tidak disertai ikatan politik serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Dengan demikian memang diharapkan masyarakat tidak lagi bingung jika akan memberikan hibah kepada Pemerintah.***