Oleh: R. Rudy Christiawan
Kepala Seksi Bidang PPA IC
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kebijakan fiskal adalah kebijakan dari pemerintah yang mempengaruhi perekonomian negara lewat perubahan penerimaan dan pengeluaran pemerintah sesuai yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Siklus APBN diantaranya dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, dilanjutkan dengan tahap pembahasan, tahap penetapan APBN, disusul tahap pelaksanaan, berikutnya tahap pelaporan dan pencatatan, dan diakhiri dengan tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban APBN. Pada setiap siklus tahapan APBN diperlukan instrumen indikator kinerja, standar biaya, & evaluasi kinerja yang terukur. Ketentuan mengenai standar biaya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga. Standar biaya digunakan dalam perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) dan tahap pelaksanaan APBN. Standar biaya terdiri dari Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK)
Selama ini pengaturan standar biaya yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bersifat tahunan. Misalnya untuk tahun anggaran 2022 SBM diatur melalui PMK No.60/PMK.02/2021, sedangkan untuk SBM tahun anggaran 2023 telah terbit dan diatur dengan PMK No.83/PMK.02/2022. Mengapa dasar hukum pengaturan standar biaya bertahun mundur dibandingkan dengan tahun anggaran berjalan? Dapat dijelaskan bahwa standar biaya digunakan mulai dari tahapan perencanaan APBN yang setiap tahunnya sudah disusun satu lebih awal dari pelaksanaan APBN berkenaan.
Gambaran umum SBM
Standar Biaya Masukan (SBM) berisi harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan suatu keluaran dari rencana kerja dan anggaran suatu Kementerian Negara/Lembaga yang dibiayai sumber dana dari APBN. Dapat dikatakan bahwa SBM merupakan ukuran batasan tertinggi atau estimasi yang boleh dibayarkan suatu kegiatan atau pekerjaan. Pada peraturan terkait SBM diatur besaran honorarium: banyak sekali honorarium yang dibayarkan baik sebagai individu atau Tim diatur dalam SBM ini diantaranya Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Honorarium pengadaan barang dan jasa, Honorarium Narasumber/moderator/pembawa acara/panitia, honorarium pemberi keterangan Ahli/saksi ahli dan beracara pada suatu persidangan, honorarium penyelenggaraan kegiatan Pendidikan pada Pendidikan Tinggi, honorarium penyuluh. Ada juga honorarium rohaniawan yang diberikan karena bertugas dalam pengambilan sumpah jabatan ASN, honorarium sebagai Tim penyusunan jurnal/bulletin/majalah/pengelola website, Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan berskala Internasional, honorarium penceramah/pengajar/penyelenggara Diklat, honorarium pegawai Non ASN, Satpam, pengemudi, dan pramubakti.
Selain honorarium seperti disebut diatas, SBM juga mengatur satuan biaya untuk uang makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri dan TNI, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai ASN, pegawai Non ASN, Satpam, pengemudi, dan pramubakti. Pada SBM diatur pula satuan biaya perjalanan dinas dalam/luar negeri dan uang repersentasi yang hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Eselon II. Biaya perjalanan dinas diberikan untuk perjalanan pergi pulang dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan perjalanan kembali lagi ke tempat kedudukannya. Sebagai ilustrasi seorang ASN yang berdomisili di Kota Kupang ditugaskan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Kerja di Surabaya; maka kepadanya diberikan biaya taksi dari tempat kedudukan ke bandara Eltari, tiket pesawat terbang ke tujuan Bandara Juanda, taksi dari bandara tujuan ke tempat penyelenggaraan kedudukan secara pulang-pergi, biaya penginapan secara at cost atau sebesar tarif yang dibayarkan dan diberikan uang harian.
Satuan biaya penginapan ketika melakukan perjalanan dinas, satuan biaya rapat atau pertemuan dan uang harian pertemuan di luar kantor sesuai pangkat jabatannya. Untuk kegiatan rapat dan pertemuan di luar kantor dibedakan berdasarkan lama penyelenggaraan yaitu: Paket Halfday untuk paket kegiatan minimal 5 (lima) jam tanpa menginap kemudian Paket Fullday untuk penyelenggaraan pertemuan minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap, dan yang terakhir Paket Fullboard untuk pertemuan sehari penuh dan peserta menginap. Diatur pula satuan biaya untuk sewa kendaraan pada kegiatan insidentil (tidak terus menerus), berskala besar dan memerlukan mobolitas/spesifikasi tinggi seperti kegiatan KTT G20. Sewa kendaraan operasional Pejabat/operasional kantor dan kendaraan lapangan. Sewa kendaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah efektifitas penggunaan anggaran sebagai pengganti dari pengadaan kendaraan melalui pembelian. Jika anggaran memungkinkan tersedia diatur pula satuan biaya pengadaan kendaraan operasional untuk menunjang tugas dan fungsi suatu Kementerian Negara/Lembaga.
Selanjutnya dalam peraturan terkait SBM diatur pula tentang satuan biaya pengadaan pakaian dinas yang didalamnya termasuk biaya bahan, ongkos jahit dan atribut kelengkapan pakaian dinas. Secara umum pakaian dinas diberikan sebanyak 2 (dua) stel per tahun meliputi satuan biaya pengadaan pakaian dinas Dokter, perawat, pegawai, pakaian seragam mahasiswa/taruna, pengemudi, petugas kebersihan dan seragam Pramubakti. Khusus untuk Satuan Pengaman (Satpam) termasuk diberikan kelengkapan satpam misalnya sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt/peluit, kaos kaki, topi, kaos security dan atribut lainnya.
Peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Survei SBM tahun anggaran 2024
Seperti telah disampaikan diatas bahwa SBM harus disusun satu tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb memiliki tugas untuk penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya. Kegiatan survei SBM pada setiap provinsi dalam rangka penyusunan RPMK mengenai Standar Biaya Masukan TA 2024 dilaksanakan kembali pada tahun 2022 setelah dua tahun tidak dilakukan karena pandemi Covid-19.
Tata cara Pelaksanaan Pengumpulan Data meliputi beberapa tahap.
Tahap pertama adalah persiapan yaitu mempersiapkan surat tugas dari atasan, surat pengantar dan dokumen formular pengumulan data. Melakukan identifikasi responden, yaitu mencari masing-masing 3 calon responden dari penyedia barang dan jasa yang akan dilakukan survei sesuai kriteria.Melakukan perencanaan tujuan subyek dan obyek responden karena pelaksanaan survei ini dibatasi waktu penyelesaiannya yaitu harus dilaporakan paling lambat tanggal 18 November 2022 melalui suatu aplikasi yang telah ditentukan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Tahap pelaksanaan survei SBM TA 2024 adalah pelaksanaan survei kepada responden yang telah ditetapkan sebagai bahan masukan data dari masing-masing provinsi, pada survei SBM tahun anggaran 2024 diminta untuk mengumpulkan tarif/biaya, harga paket makan, harga paket konsumsi/snack/kudapan untuk rapat, harga paket pertemuan/rapat di hotel (halfday,fullday, dab fullboard), tarif menginap di hotel bintang 1,2,3,4,5. Biaya pengadaan pakaian kerja, pakaian dinas dokter, pakaian satpam termasuk kelengkapan atributnya , biaya sewa mesin fotocoy, biaya penerjemah dibawah sumpah dan pengetikan. Biaya sewa kendaraan dalam kota, harga pengadaan kendaraan roda 2,4,6 untuk beberapa tipe dan merk, biaya sewa Gedung pertemuan, biaya taksi dari dan ke bandara, Upah minimum Provinsi, Indeks pembangunan Gedung dari dinas PU, harga meja dan kursi, dan biaya transport darat dari ibukota provinsi ke kabupaten yang dapat ditempuh melalui jalan darat masing-masing 3 responden.
Tahap penginputan dan pelaporan, pada tahap ini semua data yang telah terkumpul diverifikasi, dianalisa dan diinput pada aplikasi yang telah disediakan dan dilaporkan. Dalam rangka survei SBM tahun 2024 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan dan melaporkan hasil penginputan tepat waktu tanggal 18 November 2022.
Dengan melakukan survei dan pelaporan hasil survei SBM tahun 2024 secara tepat waktu dan berkualitas maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ikut berperan aktif dalam pengelolaan keuangan negara, karena SBM tahun 2024 nantinya akan menjadi standar biaya dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024. ***