Oleh: Marselina Luisa
ASN pada Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara Ende
“Langkah cepat pemerintah dalam mengedepankan kehidupan perekonomian masyarakat melalui program pemerintah bagi pemulihan ekonomi sebagai yang terdampak akibat Pandemi Covid-19”
Pemanfaatan Dana Desa sebagai program pemerintah diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait pandemi Covid-19, Dana Desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak namun untuk mencapai tujuan diperlukan pengelolaan yang baik tidak terlepas dari berbagai hambatan yang ada dilapangan khususnya di tingkat desa..
Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa untuk membangun yang dimulai dari pinggiran, perbatasan dan Desa, dimana fokus pembangunan bukan lagi di kota-kota atau kota propinsi atau hanya jalan tol, bandara atau pelabuhan saja melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Pemerintah telah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 sebesar 68 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Secara keseluruhan Dana Desa telah disalurkan sebesar 400,1 triliun sejak tahun 2015 yang telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa seperti jalan desa, jembatan, embung, irigasi, fasilitas air bersih, pasar, drainase, sumur dan sejumlah infrastruktur lainnya. Dana yang demikian besar perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Dalam perhitungan pagu Dana Desa perlu data yang akurat dari lintas kementerian negara/lembaga. Kementerian Dalam Negeri menyediakan data berupa jumlah desa dan jumlah penduduk. Kementerian Desa menyediakan data Indeks Desa Membangun (IDM) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kementerian Sosial menyediakan data jumlah penduduk miskin, dan Kementerian Keuangan menyediakan data kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) Dana Desa, sedangkan Badan Pusat Statistik terkait data luas wilayah Iindeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Kesulitan Geografi (IKG) desa. Data-data tersebut diolah sehingga menghasilkan rumusan atau formula dalam pengalokasian Dana Desa yang meliputi Alokasi Dasar (65%), Alokasi Formula (30%), Alokasi Afirmasi (1%) dan Alokasi Kinerja (4%).
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana (TKDD) pada tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan untuk mendukung kinerja daerah. Selain itu juga kebijakan Dana Desa tahun 2022 merupakan penyempurnaan kebijakan pengalokasian, perbaikan dan penggunaan kebijakan pengalokasian perbaikan sinkronisasi serta pengenaan sanksi penghentian penyaluran apabila terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa. SDGs Desa adalah upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. Prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes, yang diutamakan bagi pemetaan potensi sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi sebagai upaya memperluas kemitraan pembangunan dan pengembangan desa wisata, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting, dan pengembangan desa inklusif.
Penggunaan untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam serta bencana nonalam, dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa penggunaannya terbagi atas Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non-BLT. Penyaluran untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sebesar minimal 40% dari pagu alokasi Dana Desa, sebagai upaya untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa dalam mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, dan untuk Non-BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar 60% dari total pagu Dana Desa
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende merupakan KPPN yang berada didaerah yang berlokasi di Kabupaten Ende, berada dibawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah salah satu KPPN di daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari kementerian keuangan, mempunyai tugas melakukan penyaluran Dana Desa dengan wilayah pembayaran 3 (tiga) kabupaten meliputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo.
Ditahun anggaran 2022 alokasi Dana Desa yang dikelola oleh KPPN Ende sebesar Rp. 414.553.710.000,- (empat ratus empat belas miliar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 499 Desa, yang terdiri dari 147 Desa berada di Kabupaten Sikka, 255 Desa berada di Kabupaten Ende dan 97 Desa berada di Kabupaten Nagekeo. Alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 menurun dibandingkan tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp. 441.715.992.000,- (empat ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan selisih sebesar Rp. 27.162.282.000 atau 0,94%.
Alokasi Dana Desa tersebut yang dialokasikan ke setiap Kabupaten dengan pembagian Kabupaten Sikka mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 141.334.007.000,- (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ribu rupiah), Kabupaten Ende mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.192.874.597.000,- (seratus Sembilan puluh dua miliar delapan ratus tujuh pulus empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk Kabupaten Nagekeo mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.80.345.106.000,- (delapan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam ribu rupiah).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Ende bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam percepatan penyaluran. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya maksimal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam penyaluran Dana Desa tahap I dan BLT Desa triwulan I tahun 2022 awal bulan Pebruari 2022 kepada 43 desa dari 255 desa yang ada di Kabupaten Ende. Penyaluran tersebut adalah yang tercepat dalam wilayah kerja KPPN Ende.
Penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2022 tidak dapat disalurkan seratus persen, dimana ada salah satu desa pada kabupaten Ende yang tidak tersalurkan karena terjadi konflik internal desa. Hal ini tentunya sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang telah direncanakan dan juga penyerapan anggaran yang dialokasikan pada desa tersebut. Dengan adanya permasalahan tersebut tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan pemahaman kepada setiap kepala desa dan pengelola dana desa untuk dapat melaksanakan setiap program pemerintah yang telah diberikan dalam meningkatkan kehidupan masyarakat di desa.
Dalam meningkatkan upaya percepatan penyaluran Dana Desa dengan mengedepankan persyaratan pemenuhan dokumen oleh setiap desa tidak terlepas dari terbangunnya komunikasi yang signifikan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten setempat dengan masing-masing desa dan juga antara DPMD dan KPPN. Komunikasi yang dibangun tidak saja dengan kunjungan langsung oleh KPPN tetapi tidak terlepas dari penggunaan media digital secara optimal.
Membangun komunikasi dengan berbagai pihak baik dengan pemangku kepentingan pusat maupun daerah untuk mempercepat informasi sehingga dalam memberikan pelayanan penyaluran Dana Desa dan BLT dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga akuntabilitas. KPPN senantiasa mengikuti prosedur yang diberikan dan melaporkan perkembangan proses penyaluran yang dilaksanakan sehingga apabila terdapat kendala dapat segera diselesaikan dan dimonitor dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari besarnya tanggungjawab yang diemban dan tetap memegang prinsip-prinsip yang tergambar dalam jargon HAnDAL (Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, Loyal) sehingga rangka penyaluran menjadi tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.***