Oleh: Gigih Nanang Kurniawan
Kepala Seksi Bank KPPN Larantuka
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah melalui APBN mengalokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD. Selaku instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Larantuka juga bertugas menyalurkan TKDD berupa DAK Fisik dan Dana desa untuk dua wilayah yaitu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
DAK Fisik merupakan salah satu komponen dari TKDD dalam APBN yang dialokasikan untuk membiayai kegitan-kegiatan khusus fisik yang menjadi urusan daerah dan menjadi prioritas nasional pada daerah-daerah tertentu. Adapun Dana Desa, merupakan dana yang diperuntukkan secara khusus bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada dasarnya, kedua dana tersebut dialokasikan dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, serta dalam rangka mencapai salah satu program prioritas pemerintah (Nawacita), yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
Kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Flotim ini sangat baik bahkan untuk TA 2021 mendapatkan apresiasi oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT sebagai Peringkat I dalam kategori Pemerintah Daerah dengan Nilai Kinerja Pengelolaan DAK Fisik terbaik lingkup Provinsi NTT sesuai S-1761/WPb.24/2022. Penghargaan tersebut sebagai buah dari hasil suksesnya komunikasi yang dibangun oleh Pemda dan KPPN Larantuka.
Untuk TA 2021, Pemda Flotim mendapatkan alokasi pagu DAK Fisik sebesar 115.277.469.000 dan telah terealisasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 111.167.087.190 atau sebesar 96,43%. Secara keseluruhan penyaluran DAK Fisik TA 2021 Kabupaten Flores Timur sebagai berikut:
Selain kinerja penyaluran DAK Fisik, Kabupaten Flores Timur juga telah melakukan penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa untuk 229 Desa. Efek yang ditimbulkan oleh Dana Desa Ini sangat terasa keberhasilannya untuk Desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Flores Timur. Hal ini dapat dilihat dari Swasembada Desa yang diukur melalui Indeks Desa Membangun sesuai tabel di bawah.
Tabel Indeks Desa Membangun Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2021
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa dana desa sangat bermanfaat dan berguna bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Flores Timur yang tergambar dari semakin banyaknya desa mandiri dan desa maju serta semakin berkurangnya desa yang sangat tertinggal dan desa yang tertinggal.
Secara keseluruhan nilai Transfer Daerah berupa DAK Fisik dan Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Larantuka untuk Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 adalah sebesar 289.748.374.000. Kita patut bersyukur bahwa besarnya nilai penyaluran tersebut tentunya sangat berpengaruh dan membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Flores Timur karena DAK Fisik dan Dana Desa merupakan transfer daerah yang hasil pembangunannya dan peredaran uangnya dinikmati langsung oleh masyarakat. Apalagi penggunaan Dana Desa saat ini diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Pusat
Merespon perubahan kebijakan penyaluran DAK Fisik akibat masih dalam kejadian Pandemi covid diperlukan suatu akselerasi yang harus dilakukan oleh KPPN dan Pemda sehingga dapat memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh kinerja penyaluran transfer daerah yang terbaik dalam lingkup wilayah NTT. Adapun strategi komunikasi yang dibentuk antara lain:
1. Koordinasi dengan mengadakan Forum Group Discussion (FGD)
Semangat melayani, berkoordinasi dan menjalin komunikasi harus dilakukan oleh KPPN Larantuka dengan melaksanakan FGD dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Flores Timur, Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dan Para Pimpinan OPD penerima DAK Fisik seluruh Kabupaten Flores Timur dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik TA.2021 dan PMK Nomor PM K.69/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor-222/PMK/07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa serta PMK Nomor-94/PMK.07/2021 tentang perubahan PMK Nomor-17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan Dampaknya .
2. Koordinasi dengan membetuk Whattsapp Group (WAG)
Selain pelaksanaan FGD, KPPN Larantuka juga aktif memberikan informasi terkait perubahan mekanisme penyaluran melalui whatsapp grup (WAG) yang terdiri dari operator DAK Fisik tingkat OPD maupun WAG antara KPPN dengan BKAD dan Dinas PMD Kabupaten Flores Timur.
3. Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Upaya Mendukung PEN
Pemerintah Pusat sangat berharap agar tercipta pergerakan ekonomi di daerah sehingga mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional. KPPN larantuka menyadari benar hal ini sehingga melakukan koordinasi yang intens dengan Pemda agar dapat segera menyampaikan dokumen persyaratan DAK Fisik. Upaya tersebut dilakukan dengan mengadakan FGD percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang telah dilakukan oleh KPPN Larantuka bersama Kepala BKAD Kabupaten Flores Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Flores Timur, Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur, dan Para Pimpinan OPD Penerima DAK Fisik Kabupaten Flores Timur.
Komunikasi merupakan kunci sukses penyaluran transfer daerah melalui KPPN. Semakin baik Pemda dan KPPN dalam bentuk komunikasi dan koordinasi maka akan semakin baik kerja sama yang terbentuk dalam memaksimalkan penyaluran alokasi anggaran transfer daerah. Hal ini telah berjalan dengan sangat baik oleh Pemda Kabupaten Flores Timur. Kualitas komunikasi tidak hanya dilihat dari semakin intens melakukan hubungan tetapi juga dilihat dari respon balik positif dari stakeholders yang dilayani. Sekali lagi ego sektoral harus disingkirkan dan menyadari peningkatan pembangunan dan kepentingan daerah juga merupakan tugas bersama. Untuk TA 2022 jumlah keseluruhan Alokasi Transfer Daerah Flores TImur sebesar Rp.1.043.434.154.000,00 dan sebesar Rp.312.203.371.000,00 merupakan DAK Fisik dan Dana Desa yang akan disalurkan melalui KPPN. Semoga di tahun 2022, Kabupaten Flores Timur dapat menjadi Kabupaten Nomor 1 lingkup wilayah Kanwil Provinsi NTT dalam Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. ***