Oleh: Nyoto Setiyono
ASN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang
“Terdapat tantangan dalam pola eksekusi belanja pemerintah sehingga penumpukan realisasi di akhir tahun masih terjadi, utamanya pada belanja barang dan belanja modal,” Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.
Seolah menjadi tradisi yang terjadi setiap tahun, akhir tahun anggaran selalu menjadi hari yang sibuk bagi Kementerian/Lembaga selaku kuasa pengguna anggaran maupun KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Kementerian/Lembaga menjadi sibuk merealisasikan belanjanya, sedangkan KPPN sibuk melakukan pencairan dana maupun pengesahan belanja dari SPP/SPM yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga. Permasalahan yang kerap terjadi adalah penyerapan anggaran yang tidak merata sepanjang tahun anggaran sehingga terjadi tren penumpukan pada akhir tahun.
Pada Tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupaya untuk memberikan beberapa strategi untuk mengurangi terjadinya penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun, salah satunya adalah dengan melakukan reformulasi perhitungan IKPA mulai awal tahun 2022. IKPA sendiri merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Berbeda dengan IKPA pada tahun anggaran 2021 yang memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran, pada tahun anggaran 2022 ini, telah dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Reformulasi ini diwujudkan dalam 8 indikator meliputi : Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.
Strategi Optimalisasi Capaian IKPA pada masing-masing indikator secara singkat dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu pertama, untuk revisi DIPA dapat dilakukan reviu atas DIPA secara periodik, mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA dan meminimalisir revisi pergeseran antarjenis belanja diakhir triwulan.
Pada indikator kedua, Deviasi Hal III DIPA langkah strategisnya antara lain melakukan review rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran dan menyelaraskan Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulan.
Ketiga, langkah strategis Penyerapan Anggaran dengan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta melakukan percepatan belanja khususnya belanja barang dan modal serta mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
Keempat, dalam belanja kontraktual harus dilakukan identifikasi dan mempersiapkan PBJ tahun anggaran mendatang dan memastikan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sekaligus.
Kelima, indikator Penyelesaian Tagihan, langkah strategisnya yaitu segera melakukan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang sudah selesai serta Lebih teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST atau BAPP.
Keenam, strategi Pengelolaan UP dan TUP meliputi menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan satker dan menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien, menyetor sisa dana UP dan TUP yang berada di Bendahara Pengeluaran/BPP sebelum akhir tahun anggaran berakhir serta secara rutin memonitor status penggunaan UP/TUP pada Aplikasi OMSPAN.
Indikator ketujuh yaitu, dispensasi SPM dilakukan strategi pemantauan progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan menetapkan mitigasi resiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran.
Indikator terakhir Capaian Output, langkah strategis yang dilakukan antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin.
Tujuan dari reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran dengan belanja yang berkualitas dan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan Kementerian/Lembaga, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
Berkaca pada tahun 2021, sebagian besar Kementerian/Lembaga (75 K/L atau 86,2% dari seluruh K/L) mampu merealisasikan anggaran di akhir tahun sesuai target realisasi 90%. Namun demikian, pola penyerapannya belum merata dan proporsional dan cenderung terjadi pada triwulan ke-IV.
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya penumpukan pada akhir tahun disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya blokir anggaran (automatic adjustment) yang mengakibatkan kegiatan tertunda dan belum dapat dilaksanakan. Kedua, adanya pedoman umum/petunjuk teknis dan SK Pengelola Keuangan belum atau terlambat terbit. Ketiga, adanya mutasi pegawai yang mengakibatkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga. Keempat, Kementerian/Lembaga belum sepenuhnya melakukan identifikasi atas kegiatan-kegiatan yang berpotensi dieksekusi di awal tahun, terutama kegiatan yang terkait dengan operasional perkantoran seperti perjalanan dinas, honorarium, serta pengadaan yang bersifat langsung. Kelima, adanya kecenderungan menunda dalam melakukan kegiatan dan pembayaran untuk mengantisipasi perubahan kebijakan.
Berdasarkan konferensi pers “APBN Kita” bulan November 2022, Kementerian Keuangan mencatat secara keseluruhan realisasi belanja negara hingga akhir Oktober 2022 sebesar Rp1.671,85 triliun atau 72,64 persen pagu APBN dan meningkat 18,05 persen (yoy) dari belanja tahun lalu. Namun dari sisi tingkat penyerapan belanja K/L jumlah realisasi Belanja K/L sebesar Rp754,13 triliun atau 79,74 persen pagu, lebih rendah dari realisasi pada periode yang sama tahun 2021 yang mencapai Rp833,18 triliun dan realisasi Belanja Non-K/L yang mencapai Rp917,72 triliun atau 67,68 persen dari pagu APBN Perpres 98/2022 dan meningkat 57,39 persen (yoy). Sedangkan dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sendiri sampai dengan 31 Oktober 2022 Belanja Negara telah terserap cukup baik yaitu mencapai Rp7,99 triliun atau 71,4% dari pagu sebesar Rp11,19 Triliun atau sudah melebihi trajektori penyerapan anggaran triwulan III pada IKPA sebesar 70%. Jika dibandingkan dengan penyerapan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebesar 64,62% terjadinya kenaikan yang signifikan pada realisasi belanja.
Kondisi ini secara umum menggembirakan dan patut di apresiasi mengingat kondisi pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya pandemi covid dan kenaikan harga BBM serta dikondisi ekonomi dunia yang dihantui resesi, hal ini semakin menunjukkan kepedulian yang semakin tinggi dari KPA dan para pengelola keuangan baik dipusat maupun daerah terhadap realisasi belanja yang merata dan proporsional sehingga tidak menumpuk penyerapan di akhir tahun, meskipun disadari juga masih banyak permasalahan dan tantangan yang dihadapi baik dalam dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan khususnya dalam kebijakan dalam reformulasi IKPA ini, Kementerian/lembaga diarahkan untuk terus mengubah mindset dalam hal mengelola keuangan.
Tentunya diperlukan sinergi dan komunikasi antara berbagai pihak terkait, sehingga kedepan Kementerian/lembaga dapat melakukan perbaikan perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, identifikasi dan percepatan kegiatan yang dapat segera dilakukan, serta mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Tentu saja hal ini harus disertai dengan mengutamakan kualitas belanja dan capaian output, daripada sekedar mengejar penyerapan anggaran yang tinggi.
Dengan demikian, target penyerapan anggaran dapat tercapai meskipun masih terjadi sedikit penumpukan anggaran yang pada akhirnya nanti akan membuat***