Aksinews.id/Larantuka – Ini benar-benar memanas. Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi mengajukan permohonan menunda sidang Paripurna XVII yang disedianya digelar hari ini, Selasa (29/11/2022). Ini sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Pemerintah mengajukan permohonan penundaan secara tertulis kepada DPRD Flores Timur. Namun, pihak DPRD bersikeras menolak. Alasannya, pertimbangan penundaan yang diajukan pemerintah dinilai tidak mendasar. Apalagi, agenda pembahasan APBD 2023 sudah memasuki tahap akhir, setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporannya dalam Paripurna XVI.
Pimpinan DPRD Flotim menugaskan Sekwan untuk membangun komunikasi dengan pemerintah. Bahkan, Dewan pun melayangkan surat kepada Penjabat Bupati Flotim, yang menyatakan bahwa Paripurna XVII tetap akan digelar hari Selasa, 29 November 2022, pukul 14.30 Wita.
Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, semua anggota DPRD sudah memenuhi ruangan, tapi kursi-kursi yang disiapkan untuk pejabat Pemerintah masih kosong. Tak seorang pejabatpun yang hadir. Padahal, undangan sudah disebar.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon didampingi Ketua DPRD Flotim Robertus Rebon Kereta dan Wakil Ketua lainnya, Matias Werong Enay pun berubah jadi forum curah pendapat tentang sikap penjabat Bupati Flores Timur.
Yosep Paron Kabon, selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa sesungguhkan seluruh tahapan pengajuan dan pembahasan APBD 2023 sudah dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada tahapan yang kita lewati atau juga proses yang kita lalui, tindak di atas sejumlah tuntutan-tuntutan keuangan daerah. Paripurna ini kita tunda sampai dengan besok 30 November 2022,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pimpinan DPRD sudah menolak permohonan penundaan paripurna. Ya, “Terhadap surat pengunduran jadwal dimaksud, lembaga kemudian sudah memberikan jawaban surat bahwa dalil atau alasan penundaan yang disampaikan oleh pemerintah, hemat lembaga tidak dapat dipenuhi karena keseluruhan tahapan dan proses APBD sudah sama-sama kita lalui sehingga kita meminta kepada pemerintah agar agenda yang dimaksud yakni paripurna 17 dapat kita gelar pada hari ini 29 November 2022,” tegasnya.
Paron Kabon kemudian mengajak peserta rapat untuk mendalami permohonan penundaan yang diajukan pemerintah. Ya, “Dari meja pimpinan, kami tawarkan dalam forum paripurna ke-17 untuk mendapat pendalaman, untuk mendapat masukan apakah paripurna ini kita lanjutkan dengan beberapa agenda atau ada pertimbangan lain yang patut kita putuskan di dalam forum ini,” kata dia.
Matias Werong Enay mengungkapkan kebingunannya terkait materi bahasan APBD 2023. Pasalnya, menurut dia, semua hal yang diusulkan pemerintah sudah tuntas dibahas dan sudah diketuk palu persetujuan. Artinya, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mencapai kata sepakat.
Misalnya, dia mencontohkan, pertama, terkait penambahan pendapatan Rp 40 miliar lebih menjadi Rp 47 miliar. “Itu juga sudah kita bahas di sini dan sudah kita sepakati,” tandasnya.
Yang kedua, terkait efisiensi perjalanan dinas. “Awalnya kita sepakati melakukan efisiensi 5% dari pagu perjalanan dinas sebanyak Rp 41 Miliar lebih yang kalau diefisiensi maka kita dapatkan Rp 2.050.000.000 (dua miliar lima puluh juta). Angka itu sesuai penjelasan pemerintah tidak bisa, karena memang pengalokasian anggaran perjalanan dinas ini untuk kepentingan melakukan monitoring evaluasi belanja yang anggarannya dari pusat maupun provinsi. Oleh karena itu, target kita menurunkan Rp 2,05 Miliar itu hanya kita dapatkan Rp 400 juta. Dan itu kita diskusikan di forum ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan sudah disepakati dan disahkan dengan ketuk palu persetujuan,” ungkap Matias Enay.
Selain itu, sambung Matias Enay, alokasi anggaran untuk penyertaan modal ke Bank NTT maupun pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Pratama di Solor dan relokasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka pun sudah selesai dibahas.
“Semua itu sudah kita bicarakan panjang lebar dengan dinamika yang luar biasa. Dan kita dapat kesepakatan ditandai dengan palu persetujuan. Terima kasih kepada Badan Anggaran yang sudah melaporkan itu dan masuk kategorisasi dalam pembahasan di tingkat II,” jelas dia.
“Terhadap hal-hal tadi itu, menurut mereka (Pemda) kita belum sepakat. Belum sepakat bagaimana? Risalah persidangan kan ada, dicatat lengkap. Siapa mau tipu siapa? Karena belum sepakat, mereka meminta ruang dan waktu untuk kita bahas lagi. Itu masuk akalnya di mana? Pembahasan kita sudah tutup resmi. Pembahasan sudah ada laporan, dan acaranya harus digelar hari ini dengan pendapat akhir fraksi dan nanti pada penetapan APBD,” tandas Matias Enay.
Menurut dia, pemerintah daerah hanya punya ruang setelah asistensi ke Biro Keuangan Setda Propinsi NTT. Ya, “Ruang yang bisa disampaikan oleh pemerintah hanya satu ruang yaitu pada ruang penyempurnaan APBD setelah kita mendapatkan hasil evaluasi dari Biro Keuangan Provinsi NTT,” jelasnya.
Semua anggota DPRD Flores Timur tampak memberi pikirannya. Bahkan, ada yang secara keras mengecam sikap politik Penjabat Bupati Flotim. Herman Vicki Betan, misalnya, mengaku tersinggung dengan sikap pemerintah. “Sebagai anggota Banggar saya sangat tersinggung posisi lembaga, dia ayun kita setiap hari. Wibawa DPRD harus kita jaga,” tandasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Flotim, Philipus Sanga Golen,S.Pd juga mengungkapkan hal senada. “Saya merasa sangat dilecehkan. Lembaga DPRD melalui pertimbangan saya merasa, sangat dilecehkan oleh penjabat Bupati. Saya tidak setuju cara-cara seperti ini. Kalau dia tidak setuju sampaikan saja secara terbuka. Kita ini bukan bola. Kami dipilih oleh rakyat. Dia (Penjabat) ditunjuk. Dia tidak puas, bongkar. Masih ada pegawai-pegawai yang bisa bisa memungkinkan menjadi penjabat Bupati,” tandasnya.
Ketua TAPD, Petrus Pedo Maran yang dihubungi aksinews.id untuk konfirmasi masih belum bisa memberikan komentar. Dia berjanji untuk menghubungi kembali setelah melakukan koordinasi, namun hingga berita ini tayang, ia belum juga memberikan klarifikasi. (AN-02/AN-01)