Oleh: Muhammad Nur Erfansyah
Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Larantuka
Laporan keuangan (LK) merupakan wujud pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan negara. Hal ini menjadi kewajiban sekaligus tanggung jawab dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai bentuk penerapan good governance, seperti yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 yang menyatakan bahwa “Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan…”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 33 menyatakan bahwa untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern yang di dalamnya harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara.
Selanjutnya menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 bahwa untuk memperoleh keandalan laporan keuangan perlu didukung dengan rekonsiliasi. Rekonsiliasi sendiri adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk mempermudah proses pelaksanaan rekonsiliasi, Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menginisiasi penggunaan sistem aplikasi yaitu SAIBA dan e-Rekon&LK. Seiring dengan berbagai penyempurnaan dan inovasi yang terus dilakukan, pada tahun 2022 telah dimulai era baru penggunaan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan MonSAKTI secara penuh/full module untuk menggantikan aplikasi yang telah ada sebelumnya.
Sebuah perubahan seyogyanya mempunyai nilai tambah. Adapun keunggulan sistem SAKTI adalah dapat mengintegrasikan seluruh aplikasi keuangan di tingkat satker mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang menerapkan konsep single database secara sistem elektronik dimana pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh satker telah sepenuhnya menggunakan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul GLP).
PROSES BISNIS REKONSILIASI
Dengan diberlakukannya penerapan SAKTI full module, maka proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 disesuaikan dengan ketentuan.
Pertama, Aplikasi e-Rekon&LK tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal tetapi menggunakan Aplikasi MonSAKTI.
Kedua, Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan satker dan rekonsiliasi antar modul pada Modul Pelaporan SAKTI yang dapat dimonitor melalui Aplikasi MonSAKTI.
Ketiga, Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data anggaran, realisasi, kas, dan hibah pada SPAN (Sistem Akuntasi Pusat/SiAP pada BUN) dengan SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi/SAI pada K/L) melalui Aplikasi MonSAKTI.
Keempat, Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push ke Aplikasi MonSAKTI secara otomatis. Masing-masing satker dapat memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan apabila data belum sama/terdapat selisih.
Kelima, Laporan keuangan SAKTI dihasilkan dari modul General Ledger dan Pelaporan (GLP), yang sumber datanya berasal dari seluruh modul pada aplikasi SAKTI, mulai dari anggaran, komitmen, bendahara, pembayaran, piutang, persediaan, dan aset tetap. Validitas dan kelengkapan data untuk laporan keuangan sangat tergantung pada validitas dan kelengkapan data masing-masing modul.
STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan K/L, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, memanfaatkan menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau validitas data dari laporan keuangan.
Kedua, melakukantelaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L.
Ketiga, mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Keempat, menindaklanjuti hasil temuan LKKL Tahun sebelumnya dengan melakukan rencana aksi sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kelima, mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.
PENUTUP
Suatu perubahan mekanisme kerja yang baru tentunya akan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, jaringan, hingga sumber daya manusia di masing-masing satker. Oleh sebab itu, sinergi dari berbagai pihak baik dari KPPN maupun satker perlu untuk terus ditingkatkan. Pembinaan dan asistensi kepada satker melalui berbagai media yang ada baik secara daring atau luring harus dilakukan secara berkala.
Sebagai penutup, mari bersama-sama menyukseskan implementasi SAKTI untuk mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, efektif, dan efisien.***