Aksinews.id/Larantuka – Polres Flores Timur menerapkan Restoratif Justice terhadap korban terduga penyeludupan Narkoba seberat 0,4 gram setelah dilakukan assessment sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI.
“Dalam surat edaran MA dilakukan assessment di BNN, di Provinsi NTT kemudian ditemukan bahwa barang buktinya dibawa 1 gram sehingga disarankan restoratif justice,” katanya Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni kepada Wartawan, Senin 14 November 2022 siang.
Hal itu dikatakan Kapolres sambil menerapkan prinsip kehati-hatian jangan sampai menangkap orang yang tidak bersalah.
“Sehingga saat gelar perkara berkali-kali juga dilakukan assessment bersama pihak BNN yang bersangkutan belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka masih Saksi. Sehingga proses penyidikan terhadap tersangka kita hentikan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Flores Timur meringkus RSK (25) warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Kamis (3/11) lalu karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni di Larantuka.
Dijelaskannya, Polres Flores sudah melakukan penangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penangkapan kemudian diamankan oleh satu orang saksi, saat itu statusnya saksi masih dalam tahap penyelidikan.
“Kemudian diamankan barang bukti dan sudah di bawah ke lab dengan berat 0,9 gram. Kemudian setelah dilakukan pengecekan kembali di laboratorium dan dicek 0,4 gram karena berat kotor pasti ada pembungkusnya,” kata Kapolres Flotim.
Pada saat penangkapan, kata dia, Satnarkoba Polres Flores Timur mengedepankan proses kehati-hatian. Masa penangkapan 3X24 jam. Artinya, tiga hari.
“Lalu dikali 2 ada perpanjangan 6 hari. Itu masa yang digunakan para penyidik maupun penyelidik untuk menentukan apakah statusnya bisa dinaikan jadi tersangka atau tidak,” ujarnya.(AN-02)