Aksinews.id/Lewoleba – Pengacara Ama Raya Lamabelawa mendesak oknum anggota DPRD Flores Timur berinisial MDS untuk segera minta maaf pada kliennya, Kepala Desa Mangaleng, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.
Ya, “Terkait beredarnya berita hoax yang menyebutkan klien kami yang juga saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Desa Mangaaleng yang menyatakan klien kami melakukan tindakan pelecehan seksual pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di salah satu daerah di Kecamatan Klubagolit, Kabupaten Flores Timur. Oknum Anggota DPRD Flores Timur atas nama MDS diduga pelaku penyebar hoax agar segera bertobat, karena dosa hoax itu sama dengan dosa penyebar fitnah, tidak diampuni Tuhan sebelum meminta maaf kepada orang yang difitnah,” tandas Ama Raya, melalui rilisnya yang diterima aksinews.id, Kamis (3/11/2022) malam.
Ama Raya menyayangkan, perbuatan yang diduga dilakukan MDL dengan menyebarluaskan informasi bohong alias hoax yang sangat merugikan kliennya. “Fitnah itu menyebar kemana-mana dan dosanya terus menerus mengalir,” ungkap pengacara muda Lamaholot ini.
Dikatakan, perbuatan penyebar berita bohong yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD tersebut sangat tidak terpuji. Bahkan, kata dia, ini sangat menyudutkan serta mempermalukan kliennya apalagi dilakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan yang terhormat.
“Olehnya itu, kami akan kumpulkan bukti-bukti, dan tidak akan kami biarkan pelaku penyebar hoax terhadap klien kami,” tegas Ama Raya geram.
“Klien kami difitnah dan diserang kehormatannya. Ini sudah keterlaluan dan kami selaku kuasa hukum tidak akan biarkan hal ini terjadi. Karena ini sudah melanggar norma adat Lamaholot dan norma hukum. Saya tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan hal yang dituduhkan dan kami tidak main-main untuk memperoses siapa saja yang menyerang kehormatan klien kami,” tandas Ama Raya menyikapi pemberitaan hoax tentang kliennya.
Lebih lanjut, Ama Raya menguraikan bahwa awal kejadian bermula ketika kliennya bermaksud memanggil salah seorang anggota keluarga untuk menghandiri acara adat (nei witi bala). Kebetulan acara adat tersebut berhubungan langsung dengan keluarga dari anak yang dipanggil oleh kliennya itu.
“Namun sesampai di rumah anak tersebut, kkien kami bertemu dengan ibu dari si anak, dan oleh karena anak yang dipanggil sedang berada di dalam kamar maka klien kami meminta ibu dari si anak dan karena tangan klien kami menyentuh bagian belakang dari ibu sih anak,” jelasnya.
Dari situ, urai Ama Raya, informasi berkembang di kalangan masyarakat desa setempat bahwa kliennya melakukan pelecehan terhadap ibu dari si anak tersebut.
“Entah dari mana sumber berita bohong tersebut bergulir, karena klien kami tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan tanpa dasar hukum tersebut. Namun hal ini tidak masalah bagi kami,” tutup Ama Raya yang mengklaim diri sebagai pengacara wong cilik ini.
MDS sendiri masih belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi dan klarifikasi. Setelah mendapatkan nomor kontaknya dari koleganya sesama anggota DPRD Flotim, aksinews.id berusaha menghubunginya melalui pesan whatsapp. Tapi, pesan yang dikirim ke nomornya tampaknya belum dibaca. (AN-01)