Aksinews.id/Lembata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menjadwalkan verfikasi faktual kepengurusan, pemenuhan quota perempuan dan alamat domisili sekertariat partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 mulai tanggal 16 sampai 17 Oktober 2022. Sementara verfikasi faktual keanggotaan Parpol dijadwalkan mulai tanggal 18 Oktober sampai 4 November 2022.
Jadwal verifikasi faktual Parpol tingkat Kabupaten Lembata itu disampaikan Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sabtu (15/10/2022).
“Tahapan verifikasi faktual dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 Novermber 2022. Tetapi Verfikasi faktual oleh KPU Kabupaten baru akan terjadi tanggal 16 Oktober. Tanggal 15 Oktober merupakan tahapan verfikasi yang dilaksanakan di tingkat pusat,” jelas Elias.
Menurut Elias, verfikasi faktual tingkat kabupaten akan terlaksana dalam dua tahap, dimana dalam tahap pertama di tanggal 16 sampai 17 Oktober, tim KPU Lembata akan mendatangi kantor 18 partai politik untuk memverifikasi kesesuaian alamat domisili, juga kepengurusan dan pemenuhan quota perempuan yang diunggah Parpol dalam aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara tahap kedua, tim verfikasi faktual KPU Lembata akan melakukan verfikasi faktual keanggotaan Parpol.
Lebih lanjut Ketua KPU Lembata mengatakan, untuk memudahkan kerja verfikasi faktual pihaknya telah membagi diri dalam 3 tim pertama untuk verfikasi faktual tahap pertama, dan 5 tim untuk verfikasi tahap ke dua.
“Guna kelancaran verikasi, KPU Lembata sudah melakukan rapat bersama Parpol yang dihadiri Bawaslu. Selain itu kami juga menghimbau Parpol untuk siapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan,” kantanya.
Verfikasi faktual akan dilakukan pada Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.
Sementara untuk 9 Partai yang memiliki keterwakilan di DPR masing-masing Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan, tidak ikut dalam tahap verfikasi faktual. (*/AN-01)