Aksinews.id/Lewoleba – Ya, ampun! Seorang warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, nekad mempolisikan seorang oknum polisi anggota Polres Lembata. Oknum polisi berinisial UA, 50 tahun, diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang pribadinya sebanyak Rp120 juta.
Alhasil, Jumat (9/9/2022), korban mendatangani Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata di Lewoleba, untuk melaporkan kasusnya, dan minta ditangani secara hukum. Korban berinisial MU, 42 tahun, didampingi penasehat hukumnya, Rafael Ama Raya, SH., MH.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ama Raya membenarkan kalau MU yang berdomisili di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, telah mendatangi kantornya untuk meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associates terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh onkum polisi anggota Polres Lembata berinisial UA (50).
Kronologis kejadiannya, urai Ama Raya, bahwa sekira tahun 2017 kliennya, MU hendak membeli mobil dump truk. “Keinginan tersebut diketahui oleh oknum polisi yang berinisial UA tersebut, karena disampaikan sendiri oleh klien kami, mengingat klien kami dan oknum polisi tersebut sudah saling kenal waktu UA masih bertugas di Balauring. Mendengar niatan klien kami, oknum polisi tersebut menawarkan dirinya sebagai orang yang bisa membantu mencarikan mobil dump truk,” jelas Ama Raya.
Akhirnya, “Klien kami pun mengiyakan penawaran saudara UA. Beberapa hari setelah pertemuan itu, oknum polisi tersebut meminta klien kami untuk mengirim uang. Klien kami dengan kepercayaan penuh mengirim uang tahap pertama dengan nilai Rp.100 juta. Kemudian di tahun yang sama lagi diminta lagi tambah uang Rp. 20 juta dan klien kami kirim tambah lagi Rp. 20 juta. Sehingga total uang klien kami sebanyak Rp. 120 juta,” ungkap Ama Raya.
Sayangnya, dumb truk tidak juga dihadirkan sampai saat ini. “Oleh karenanya per hari ini (9/9/2022) kami telah melayangkan Laporan Polisi dan telah diterima oleh Bimint SPKT III dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor STPL / 164 / IX / 2022 / NTT / RES KEMBATA,” tandas Ama Raya.
Kolega Ama Raya, Yohanes Charolus Songgur, SH., MH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H & Associates juga membenarkan bahwa mereka bersama-sama dengan MU sebagai korban penipuan dan penggelapan sebagaimana yang ditentukan pasal 372 KUHP jo Pasal 474 KUHP.
“Kami mendatangi Polres Lembata melalui SPKT Polres Lembata dan kami diterima oleh Bamnit III SPKT dan kami meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi. Akhirnya, permintaan kami ditindaklanjuti dengan baik. Setelah dari SPKT, kami diantar ke Unit Pidum Reskrim Polres Lembata untuk diperiksa terkait Laporan yang kami adukan,” jelas Charol.
Rekan Ama Raya lainnya, Vinsensius Nuel Nilan, SH meminta agar laporan mereka dapat segera diproses sesuai hukum acara yang berlaku. Menurut dia, klien mereka adalah orang susah. “Seharusnya kita sebagai pengayom membantu mereka pasca Covid untuk memperbaiki ekonomi rakyat bukan membuat rakyat semakin susah,” ujarnya, prihatin.
Vian meminta Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Lembata untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan ini. “Perilaku oknum seperti ini merusak nama baik institusi Polri,” ujarnya, berharap.(*/AN-01)