Lewoleba – Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur langsung mengambil sikap tegas melihat makin melejitnya jumlah orang yang terpapar Covid-19 di daerahnya. Tidak tanggung-tanggung aktivitas perkantoran pemerintah daerah Lembata dibatasi. Lebih dari separoh Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hanya 25% ASN yang boleh masuk kantor atau Work From Office (WFO).
Dalam Surat Edaran Bupati Lembata tertanggal 25 Januari 2021 nomor TUK 450/III/PEM/I/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Perkantoran bagi ASN di Kabupaten Lembata, Bupati Sunur menegaskan, agar dalam aktivitas perkantoran lebih diintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi bepergian dan menghindari makan bersama d! luar rumah yang berpotensi menimbulkan penularan.
“Untuk kepentingan dimaksud maka pada setiap OPD wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun pada pintu masuk kantor.”
Untuk menccgah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-l9 pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diberlakukan pembatasan aktivitas perkantoran di seluruh OPD dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Pembagian jadwal masuk kantor diatur oleh masing-masing pimpinan OPD dan bagi pimpinan OPD wajib masuk kantor setiap hari kerja.
“Bagi OPD yang melakukan pelayanan umum seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Unit Layanan Retribusi (pelabuhan, terminal, bandara), persampahan/ kebersihan, Badan Usaha Milik Daerah (PDAM) tetap melaksanakan pelayanan scbagaimana biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam kondisi tertentu, pimpinan OPD/Unit layanan dapat mengatur hal-hal teknis yang disesuaikan dengan kondisi lapangan,” tandas Bupati Sunur dalam edarannya.
Pelaksanaan rapat-rapat dinas dilakukan secara virtual. “Kecuali rapat Forkopimda, rapat Satgas Covid-l9 dan kegiatan pemerintahan yang dilakukan di desa dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat atau dilaksanakan di ruang terbuka,” tandas Bupasti Sunur.
Bupati Sunur berjanji akan melakukan inspeksi mcndadak (sidak) pada OPD yang dilakukan sccara acak berkaitan dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dan penerapan WFH. “Penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas perkantoran bagi ASN di Kabupaten Lembata dilaksanakan selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 dar dapat disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan lebih lanjut.”
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan WFH harus dilakukan mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lembata terus meningkat. Saat ini, jumlajh terpapar Covid-19 di Lembata sudah mencapai 121 kasus. Diakuinya, kendati kasus sembuh tinggi, akan tetapi belum diketahui berapa OTG (orang tanpa gejala) yang ada di sekitar. Apalagi, rata-rata kasus yang terkonfirmasi (positif Covid-19) adalah transmisi lokal. Karenanya, kebijakan WFH harus diberlakukan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kasus.(*/fre/ primkompim setda Lembata )