Aksinews.id/Lembata – Kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lembata. Tragisnya, aksi bejat ini malah dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Tindak pidana ‘persetubuhan anak di bawah umur’ itu baru terungkap saat sang paman korban mengadukan kasusnya ke polisi di Polsubsektor Lebatukan, di Hadakewa, Senin (25/7/2022). Sang paman tak tega melihat saudarinya dan ponakannya mulai mengalami gangguan psikis. Sehingga ia memutuskan untuk mengadukan ayah kandung korban ke polisi untuk diusut kasusnya secara hukum.
Peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di Atawatung, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, sekitar bulan Juni 2022 lalu. Korban berinisial MFN, 15 tahun, mengaku, dirinya diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Siswi kelas 1 SMA itu pun tak kuasa menghindari ancaman ayahnya berinisial BP, 36 tahun.
Sudah tiga kali BP melampiaskan napsu birahinya terhadap darah dagingnya sendiri. Yang pertama, dilakukan saat ayah dan anak itu pulang mengantar sebatang gading dari tempat tinggal sementara di kebun ke Atawatung, Desa Lamagute. Dalam perjalanan pulang ke tempat tinggal sementara mereka di kebun, sang ayah memaksa anaknya untuk bersetubuh. MFN sempat berusaha menolak, tapi BP memaksa dan mengancam akan membunuhnya jika bersikeras menolak.
Maka kesucian sang anak pun direnggut ayah kandungnya sendiri. MFN terpaksa meladeni ayah kandungnya yang seharusnya melindungi dirinya.
Aksi kedua kalinya dilakukan BP, saat ayah dan anak sama-sama menyiangi rumput di kebun. Sang ayah yang memegang sebilah parang mengajak MFN kembali bersetubuh. BP mengancam akan menghabisinya jika menolak. MFN pun tak kuasa mengelak. Tubuhnya kembali digerayangi sang ayah, BP.
Kali ketiga lebih sadis lagi. MFN sedang mencari kayu bakar. Dia kembali diancam sang ayah. Kedua kakinya malah diikat oleh sang ayah sebelum melampiaskan nafsu birahinya. Dalam posisi kedua kaki terikat, MFN tak mampu berbuat apa-apa.
Tiga kali menjadi korban dari ayah kandungnya sendiri, MFN bersama ibunya, RL, 36 tahun, kembali ke kampung asal ibunya di kawasan Leragere, Kecamatan Lebatukan. Mereka akhirnya mendatangi Polsubsektor Lebatukan di Hadakewa untuk melaporkan kasus ini.
Aksi bejat sang ayah itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Di pondok kebun, di samping kandang kambing, dan di kebun pinggir pantai. MFN sendiri mengaku dipaksa untuk disetubuhi. Bahkan pelaku sempat beberapa kali mengancam membunuh korban kalau aksi bejat itu tersebar.
“Iya kaka, saya takut sekali tiga kali bapa buat begitu, saya kena ancam nanti dibunuh,” ungkap MFN ketika dikonfirmasi media di Lewoleba dengan mata berkaca-kaca, Kamis (28/7) pagi.
Korban sendiri tidak membayangkan kalau sang ayah tega berbuat keji terhadap dirinya sebab dari dulu pelaku dikenal sopan dimata semua orang.
Akibat kejadian itu kini sang anak tampak mengalami gangguan mental. Korban sendiri mengaku kalau dirinya sangat malu dan putus asa. “Saya tidak tau mau bagaimana lagi, saya tanggung malu dan sakit sekali mau sampai kapan,” tuturnya sedih.
Sementara itu Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanis Mau Blegur mengaku sudah menerima laporan dari korban. “Kemarin Rabu 27 Juli 2022 korban dengan ibunya datang lapor di kita,” katanya kepada media.
Menindaklanjuti kasus itu, Kasat Yohanis membentuk tim untuk menangkap pelaku dalam kasus tersebut. “Pelaku kami ciduk untuk diambil keterangan,” tandas Kasat Yohanis.
Pantauan media, personil Reskrim Polres Lembata di bawah pimpinan Iptu Yohanis Mau Blegur menuju Atawatung, Desa Lamagute, kecamatan Ile Ape Timur untuk menangkap pelaku. BP langsung digelandang menuju Mapolres Lembata di Lewoleba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AN-01)