Aksinews.id/Kupang – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung kantor Camat Buyasuri menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, Senin (6/6/2022). Mereka divonis bersalah, dan dikenakan hukuman badan selama 1 tahun 8 bulan.
Ketiga terdakwa, masing-masing, Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran (mantan Camat Buyasuri), Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV Tekno Krajaba (kontraktor pelaksana).
Mulanya, dalam tuntutan Jaksa, para terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp. 139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat) dibebankan kepada terdakwa Yohanes Nade Tupen, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan.
Namun dalam putusannya, majels hakim menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan khusus uang pengganti senilai 139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat) dibebankan kepada terdakwa Yohanes Nade Tupen dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam putusan majelis hakim tersebut, salah satu hakim menyampaikan pendapat berbeda. Hakim Anggota I (satu) menyampaikan Dissenting Opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, saksi Jefri Thenale adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014. Dan, menurutnya, memerintahkan Jaksa Penuntut umum menetapkan Jefri Thenale sebagai Tersangka dalam Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014.
Jefri Thanale adalah Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan sebagai Pelaksana Lapangan CV. Tekno Krajaba dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab. Sayangnya, jaksa belum menetapkan sebagai tersangka.
Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, para terdakwa didampingi kuasa hukum Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan Bartolomeus Take, SH.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat). (*/AN-01)