Larantuka – Ini sungguh di luar dugaan. Seluruh dana yang diterima Konsultan Perencana Proyek SPAM IKK Ile Boleng dari sumber mata air baku Waigeka dinyatakan sebagai kerugian negara. Padahal, dana yang diterima merupakan balas jasanya sebagai konsultan perencana. Pun, itu terjadi setelah serah terima dokumen perencanaan.
“Saya sempat bertanya kepada penyidik saat pemeriksaan klien kami, berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan klien kami, dan dijawab semua uang yang diterima dimasukan sebagai kerugian negara. Lah, itu semata-mata dana yang menjadi hak klien kami sebagai konsultan perencana, koq bisa dijadikan temuan kerugian negara?” ucap Akhmad Bumi, kuasa hukum konsultan perencana proyek SPAM IKK Ile Boleng, dalam perbincangan dengan aksinews.id di Larantuka, sesaat sebelum ke Bandara Gewayan Tana untuk kembali ke Kota Kupang, Selasa (12/1/2021).
Kepada media di gedung Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka, Senin (11/1/2021), jaksa Kejari Larantuka menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterima dari Inspektorat Daerah Flotim, kerugian mencapai Rp.1.528.040.739. Artinya, dana yang dicairkan kepada konsultan perencana dan kontraktor pelaksana dinilai sebagai kerugian negara oleh Tim Auditor.
Akhmad Bumi mengaku heran dengan hasil audit tersebut. Pasalnya, kliennya bekerja berdasarkan dokumen kontrak yang ada. Dan, menerima pembayaran atas jasa sebagai konsultan perencana. Dan, “Ini bukan baru pertama kali melakukan perencanaan. “Apakah tim audit yang terjun ke lapangan itu sudah menghitung patok yang dibuat tim survey konsultan perencana sejauh 14.320 meter, dimana setiap 50 meter dibuatkan patok. Artinya, ada 286 patok. Survey itu keluar masuk hutan, naik turun bukit, bukan di jalan rata. Masak tenaga yang melakukan survey tidak dibayar,” ungkap Akhmad Bumi, heran.
Dia menolak sinyalemen yang menyebutkan bahwa kliennya menggunakan perusahaan perwakilan bodong. “Ini ada akte notarinya, dibuatkan di Bandung oleh notaris di Bandung, ada logo garudanya loh. Darimana bodongnya? Kalau inspektorat tidak percaya dengan notaris, lah kacaulah negara ini,” tegas Akhmad Bumi.
Jaksa Kejari Larantuka sendiri mengaku senjata utama mereka dalam perkara ini adalah LHPKN Inspektorat Daerah Flores Timur. “Itu artinya, apa yang dilakukan inspektorat sudah mencelakakan orang. Orang BPK di pusat saja bisa ditangkap KPK,” ujarnya, mengingatkan.
Akhmad Bumi berkali-kali mengingatkan bahwa kliennya hanya melakukan perencanaan dari sumber mata air Waigeka, bukan Mai Mawu. Kliennya sama sekali tidak punya tanggungjawab atas kasus di Wai Mawu. “Jika dokumen perencanaannya dipakai di Wai Mawu, ya bukan tanggungjawab klien kami. Karena kontrak kerjanya di Waigeka, bukan Wai Mawu,” tandasnya.(fre)
Permasalahan yg terjadi pd perencanaan air bersih oke boleng menjadi sesuatu yg paling lucu. Seorang perncana, tugasnya adlah merencanaakan suatu kegiatan yg di minta utk merencanakan dari survei sampai dgn menetapakan nilai pd kegiatan tersebut. Proses ini, tdk serta Merta kemudian langsung jadi. Dari prodak yg di rencanakan, kemudian di verivikasi oleh tim ahli utk mendapatkan persetujuan, trhadap prodak perencanaannya, yg kemudian di tetapkan sebagai prodak dri kegiatan yg d rencanakan. Proses ini, tentu pd vinalisasi tanda prodak ini di terima, di buatkan berita acara PHO untuk memastikan prodak ini sudh dpt di lakukan pembayaran stelah semua proses, sudah terpenuhi. Kasus ini, sungguh aneh, apakah Krn minimnya pengetahuan tim inspektorat dlm menginvestigasi prodak hukum yg sungguh benar alurnya, namun masih di salahkan. Pd sisi lain,ada perencana yg tdk memiliki legalitas dlm basic pendidikan teknik, tapi mampu membuat perencanaan namun di biarkan utk mencanakan. Sya mulai curiga, ada apa di balik semua yg terjadi….
#NegeriSeribuDongeng
#HukumCarutMarut
#TumpulTetapKeAtas
#TajamMasihJugaKebawah
#StandUpComedi