Aksinews.id/Lewoleba – Inilah ikhwal mula peristiwa yang berujung pengeroyokan dan saling lapor ke Mapolres Lembata antara warga Kampung Labala, Kelurahan Lewoleba Utara, kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan oknum anggota Polres Lembata berinisial AG atau lengkapnya, BFA.
Ternyata aksi pengeroyokan dua warga Kampung Labala terhadap oknum anggota Polres, Sabtu (23/4/2022) lalu, itu lantaran tidak terima dengan tindak kekerasan yang dilakukan AG atau BFA terhadap saudari mereka, Aisya Daimuar, 36 tahun, warga Kampung Labala.
Oknum polisi itu datang ke rumah Aisya Daimuar sekitar pukul 23.00 Wita. Ia memukul Aisya dan mendorong suaminya, Jamaludin, 40 tahun. Tak cuma memukul, sang oknum polisi juga memaki-maki.
“Dia datang ke rumah korban dengan motor dinas polisi. Sepertinya dalam keadaan mabuk. Dia memaki-maki dan memukul Aisya Daimuar, sampai tangan korban keseleo dan memar,” ungkap kuasa hukum korban, Bisysri Fanshuri L.N, S.H, dari Kantor Hukum BFP, saat dihubungi aksinews.id, Selasa (26/4/2022).
Dua saudara korban, Ahmad Salim dan Syaiful Nene Kaphala jelas tidak terima perlakukan kasar terhadap saudari mereka. “Biasa toh, sebagai saudara laki-laki ya mereka tidak terima saudarinya diperlakukan begitu. Ini bagi mereka sama saja dengan menginjak harga diri mereka. Ini kan budaya kita. Sehingga mereka balas memukul,” ungkap Bisry, mengisahkan.
Ahmad Salim dan Syaiful Nene Kaphala saat ini sudah diamankan di Mapolres Lembata untuk mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan oknum polisi yang terluka parah itu. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan oknum polisi pelaku penganiayaan belum diketahui kabarnya.
Kasus pemukulan polisi tersebut sudah dilaporkan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Penetapan Tersangka Kepolisian Resort Lembata Nomor : SP.Tap/ 12. IV/2022/Reskrim tanggal 24 April 2022.
Bisry menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi bermula dari ulah seorang oknum polisi yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat.
“Sangat kita sayangkan seorang polisi yang harusnya menjadi pengayom masyarakat melakukan tindakan yang mengundang saling aniaya itu diawali dengan mabuk dan memaki-maki klien kami. Kami bersama tim yang ada di lapangan telah mengumpulkan keterangan dari klien kami, dan saat ini oknum polisi tersebut sudah kami laporkan ke Polres Lembata,” ujarnya.
“Kami berharap Polres Lembata bisa menindaklanjuti Laporan kami tidak hanya pidana umum terkait aniaya akan tetapi soal kode etik atau disiplin profesi yang harus diberikan sanksi, Kami percaya kepolisian Polres Lembata akan bersikap profesional dan mengedepan asas equality before the law (persamaan didepan hukum)” tegas Bisry.
Laporan atas tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh Aisya Daimuar maupun suaminya, Jamaludin. Laporan Jamaludin tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/88/IV/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tanggal 25 April 2022.
Sedangkan, laporan Aisya Daimuar diregister dengan Nomor Laporan: LP/B/89/IV/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tanggal 25 April 2022. Terlapornya adalah oknum anggota Polres Lembata BFA alias AG.
Sampai berita ini tayang, AG belum berhasil dihubungi untuk wawancara. Dihubungi melalui nomor whatsappnya tapi tidak aktif. (*/AN-01)