Larantuka – PGRI Flores Timur akhirnya kembali bersepakat untuk melakukan pemotongan iuran melakui bendahara gaji Dinas PKO setempat. Pasalnya, pemotongan langsung oleh pengurus cabang masing-masing yang dilakukan sejak tahun 2016 dinilai tidak efektif.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2016, berdasarkan kesepakatan Konferensi Kabupaten, iuran PGRI tidak dipotong melalui Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur. Pemotongan dikembalikan ke masing-masing Pengurus Cabang PGRI di 19 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur. Ternyata, metode pemotongan iuran PGRI di masing-masing cabang PGRI, tidak berjalan maksimal.
Dari sembilan belas (19) Cabang, hanya ada lima (5) Cabang yang melakukan pemotongan iuran, itu pun tidak penuh setiap tahunnya. Ada lima (5) cabang yang melakukan pemotongan iuran anggota PGRI Flores Timur diantaranya, Cabang Solor Barat, Kelubagolit, Ile Bura, Adonara Tengah dan Ile Boleng.
Tentang mandeknya pemotongan iuran anggota PGRI menjadi pembicaraan serius pada Konferensi Kerja PGRI Flores Timur tanggal 5 September 2020 lalu di aula SMA Swasta PGRI Larantuka.
Mengingat iuran anggota PGRI tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI. Artinya, menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Iuran Anggota PGRI, ibarat darah dari organisasi.
Forum yang dihadiri, 15 Cabang, minus Tanjung Bunga, Ile Mandiri, Larantuka dan Titehena itu mencapai kata sepakat, yakni metode iuran anggota PGRI Flores Timur tidak lagi melalui Cabang, melainkan melalui Bendahara Gaji Dinas PKO Flotim untuk guru Pendidikan Dasar (SD dan SMP). Sedangkan, untuk SMA/K melalui Kepala Sekolah masing-masing sambil membangun komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
Point keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK), penandatangan Surat Pernyataan setiap Cabang, juga Surat Rekomendasi kepada Dinas PKO Flores Timur. Isinya adalah pemotongan iuran Anggota PGRI, dilakukan pada bulan Desember 2020 untuk kewajiban iuran Januari – Desember 2020 sejumlah Rp.6000 (enam ribu per bulan). Pemotongan iuran anggota PGRI mengacu pada AD ART PGRI. Pada Bab XXXIX Pasal 120 tentang Keuangan Organisasi dengan rincian pengalokasian sebagai berikut (1) Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat: 10% sebesar Rp. 600 (enam ratus rupiah), (2) Pengurus Propinsi sebesar 20% atau Rp.1.200 (seribu dua ratus rupiah), (3) Pengurus Kabupaten sebanyak 30% atau Rp 1.800 (seribu delapan ratus rupiah) dan (4) Pengurus Cabang sebesar 40% atau Rp. 2.400 (dua ribu empat ratus rupiah).
Kesepakatan Forum Konferensi Kerja PGRI Flores Timur untuk memotong iuran anggota selama setahun, di tahun 2020 (Januari – Desember 2020), Rp.6000 X 12 bulan sebesar Rp.72.000 (tujuh puluh dua puluh ribu). Rincian pengalokasian sebagai berikut : Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat Rp 7.200 (tujuh ribu dua ratus rupiah), Pengurus Propinsi sebanyak Rp 14.400 (empat belas ribu empat ratus rupiah), Pengurus Kabupaten sebesar Rp 21.600 (dua puluh satu ribu enam ratus rupiah), dan porsi paling besar pada Pengurus Cabang sebanyak Rp 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
“Di bawah komando Bart. Penana Payong, Ketua PGRI kala itu, didampingi Wakil Ketua PGRI, Egidius Demon Lema dan saya sendiri Maksimus Masan Kian, selaku Sekretaris, mengantar Surat Permohonan, dan lampiran Surat Pernyataan, bertemu dan berdialog dengan Kepala Dinas PKO Flores Timur, Bernadus Beda Keda dan Sekretaris Dinas PKO, Feri Resiona di ruang kerja Kepala Dinas PKO Flores Timur. Bagi mereka, siap melaksanakan tugas karena itu adalah hak dan kewenangan secara lembaga, dalam hal ini Organisasi PGRI Flores Timur. Di ruang kerja Dinas PKO Flores Timur, sepakat iuran anggota PGRI Flores Timur, dipotong Bulan Desember 2020,” jelas Ketua PGRI Flotim, Maksimus Masan Kian.
Hingga batas akhir realisasi gaji bulan Desember 2020, Iuran Anggota PGRI tidak direalisasikan. Setelah dilakukan konfirmasi oleh Pengurus PGRI Flores Timur ke Dinas PKO, penjelasan baliknya adalah kendala teknis, sehingga belum bisa dilakukan pemotongan iuran pada bulan Desember 2020.
Kondisi ini kemudian didorong ke Forum tertinggi Organisasi PGRI yakni, Konferensi Kabupaten PGRI yang dihadiri Pengurus PGRI Propinsi NTT dengan beberapa kesepakatan seputar iuran Anggota PGRI sebagai berikut:
1. Iuran Anggota PGRI wajib, karena termuat dalam AD ART Organisasi. Sifatnya, final dan mengikat.
2. Metode pemotongan iuran.
a. Sekolah dengan kewenangan di Kabupaten, Pemotongan iuran Anggota PGRI dilakukan oleh Bendahara Gaji Dinas PKO Flores Timur.
b. Sekolah dengan kewenangan Propinsi, pemotongan iuran Anggota PGRI dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing sambil dibangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
c. Untuk Guru Non PNS diatur oleh masing-masing Cabang.
3. Pemotongan Iuran Anggota PGRI pada bulan Januari 2021 sejumlah, Rp.72.000 (total dari Rp.6.000/bulan/anggota Januari-Desember 2020)
- Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat: 10%: 7.200 ( Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah)
- Pengurus Propinsi : 20% : 14.400 (Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)
- Pengurus Kabupaten : 30%: 21.600 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)
- Porsi paling besar pada Pengurus Cabang : 40%: Rp.28.800 (Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
4. Pemotongan iuran Anggota PGRI selanjutnya, per bulan mulai tahun 2021 dan seterusnya.
- Khusus Januari 2021, pemotongan hanya untuk iuran Januari-Desember 2020.
- Pemotongan iuran pada bulan Februari 2021, bersamaan dengan iuran Januari 2021, karena iuran Januari 2021, belum dilakukan permohonan pada Bulan Desember 2020.
- Selanjutnya, pada Bulan Maret 2021, pemotongan iuran Anggota PGRI, normal setiap bulan.
6. Kewajiban iuran PGRI sejak tahun 2016-2019, secara teknis akan diatur kemudian dengan membangun konsultasi dengan Pengurus Pusat, Propinsi dan koordinasi dengan Pengurus Cabang di Kecamatan.
7. Kewajiban bersama untuk mendukung pembangunan Rumah Guru Flores Timur (Sekretariat PGRI Flores Timur) akan diatur kemudian secara bertahap dengan membangun koordinasi dengan Pengurus Cabang.
Keputusan bersama dalam Forum Konferensi Kabupaten PGRI Flores Timur ini, dihadiri oleh tujuh belas (17) Cabang, minus dua Cabang yakni, Demon Pagong dan Solor Timur.
Informasi sesuai kepetusan ini, telah disebarkan ke masing-masing cabang, termasuk dua cabang yang tidak hadir dalam konferensi PGRI, 16 Desember 2020 itu.
PGRI Flotim juga membuka ruang aduan atau pertanyaan melalui nomor: 081337110709 (Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur, Periode 2020-2025). (*/fre)