Larantuka – Pengurus Kabupaten PGRI Flores Timur mendukung penuh Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI) untuk mengkaji ulang wacana “Guru Tak Lagi Masuk Formasi CPNS”. Diwacanakan bahwa guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Pengurus Besar (PB) PGRI melalui Surat dengan nomor 453/ Um/ PB/ XX11/2021, tertanggal 1 Januari 2021, sungguh menghargai dan mengapresiasi niat baik pemerintah yang akan merekrut satu juta guru PPPK bagi guru honorer usia 35 ke atas, tetapi tidak serta merta meniadakan formasi CPNS untuk guru. Menurut PGRI, yang tertuang dalam surat tersebut bahwa, antara perekrutan PPPK dan CPNS memiliki sasaran yang berbeda.
Surat dengan hal Permohonan Mengkaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru ini mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK adalah penghargaan dan kesempatan yang baik kepada guru honor yang sudah berusia di atas 35 tahun, sementara CPNS membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Pendidikan yang berusia di bawah 35 tahun.
Pandangan PGRI, jika niatan pemerintah hanya membuka perekrutan PPPK dan tidak adanya Formasi CPNS guru, maka seolah profesi guru menjadi tidak menarik, seperti ada diskriminisasi. Padahal guru adalah profesi yang strategis dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Di sisi lain, secara tidak langsung dapat menurunkan minat lulusan terbaik siswa SMA melanjutkan pendidikan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur Periode 2020-2025, mengatakan, PGRI Flores Timur, memberikan dukungan penuh kepada Pengurus Besar PGRI pusat yang sungguh menaruh perhatian dan perjuangan akan nasib guru, terlebih pada spirit peningkatan profesionalisme dan kesehjateraan guru. “Semua kebijakan pemerintah, tentang apapun yang berhubungan dengan guru dan dunia pendidikan pada umumnya, selalu mendengar pandangan PGRI sebagai pembanding dalam mengambil keputusan. Dan tentang guru, tentunya PGRI sangat mengerti. Ke depan, di Kabupaten Flores Timurpun demikian. Jika ada kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak berpihak kepada guru, dan lambannya perjuangan nasib kesehjateraan guru, secara bersama kita akan memperjuangkan dengan berbagai alternatif cara. Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat telah memberi contoh dan model perjuangan itu,” kata Maksi.
Secara spesifik, menurut Maksi Masan Kian, PPPK yang diwacanakan pemerintah sesungguhnya adalah hal baik dan mulia. Menurutnya, di Flores Timur sendiri, jumlah guru honor dengan usia di atas 35 tahun adalah 374 orang, artinya dengan dibukanya perekrutan PPPK peluang bagus untuk 374 guru honor di Flores Timur. Namun demikian, menurut mantan Ketua Agupena Flores Timur ini, sarjana-sarjana pendidikan yang baru menyelesaikan studinya, harus juga diperhatikan. “Perekrutan PPPK jalan, dan formasi CPNS bagi guru, juga harga mati untuk tetap ada,” kata Maksi.(*/fre)