Aksinews.id/Lewoleba – Seorang siswi Taman Kanak Kanak di Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan, Lembata, NTT, telah menjadi korban aksi bejat RSM, lelaki 19 tahun, warga desa setempat.
Bocah yang kemudian diketahui berinisial LP tersebut baru berusia 5 (lima) tahun. Diduga ia menjadi korban kelakukan RSM, yang menggunakan jari tanggannya “memainkan” alat kelamin sang bocah hingga berdarah, pada Senin, 14 Maret 2022, lalu.
Ikhwal ceritanya, berawal saat bocah LP pula sekolah dan mampir di rumah RSM. Ia makan siang disitu bersama keluarga sekitar pukul 12.00 Wita.
Selesai makan siang LP meminta handphone untuk nonton. Lalu, ia menyusuli kakaknya dan RSM yang sedang duduk di atas bale-bale. LP bersandar di badan kakaknya dengan posisi duduk membelakangi sang kakak.
Di saat itulah, RSM memulai aksinya dengan memiringkan badannya dan memasukan tangan kedalam celana LP. Selanjutnya mencabuli dengan memasukan jari ke dalam kemaluan LP.
LP sempat mendorong tangan RSM untuk menghindar namun RMS tetap memaksa memasukan jarinya hingga LP merasa kesakitan dan kemaluannya berdarah.
Korban sempat memukul tangan RSM dan berupaya untuk menghindar. Akan tetapi, RSM tetap melancarkan aksinya sehingga menimbulkan sakit pada korban.
“Pelaku tetap menusuk paksa jari tangannya lagi kedalam kemaluan korban sehingga korban merasa sakit,” terang Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, Kamis (17/3) siang di ruang kerjanya.
Kejadian ini baru diketahui ketika korban berlari sambil menangis ke rumah. Merasa curiga, ibu korban menanyakan apa sebab putrinya menangis. Dengan polosnya, anak usia lima tahun itu pun menceritakan yang sebenarnya.
“Selanjutnya mama memeriksa kemaluan anak korban dan melihat ada darah sehingga mama anak korban tanya, kenapa ade punya siput darah, dan anak korban menjawab, (RSM) buat mama, dia tusuk pake jari,” terang Kasat Reskrim Jhon.
Selanjutnya, ibu LP membersihkan darah dari kemaluan anaknya dengan air hangat.
Perlakuan bejad RSM sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/III/ 2022/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT. Kapolres Lembata AKBP. Dwi Handono Prasanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon Blegur, S.H, mengatakan pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni terkait pencabulan anak di bawah umur sesuai yang tertuang dalam pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/AN-01)