Aksinews.id/Adonara – Di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih banyak atau masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat. Ini terutama disebabkan oleh faktor ekonomi, biaya, geografis, adat istiadat atau lainnya, sehingga status perkawinan mereka belum tercatat dalam dokumen negara.
Padahal, Negara Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat tersebut, Pengadilan Agama Larantuka menggelar Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin secara Terpadu bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur sehingga pihak atau peserta sidang Istbat Nikah dan Dispensasi Kawin akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK dan Akta Kelahiran Anak serta Penetapan Dispensasi Kawin.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin secara terpadu Pengadilan Agama Larantuka dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur pada tanggal 9-10 Maret 2022 yang berjumlah 18 (delapan belas) pasang yaitu 9 (sembilan) Perkara Istbat Nikah yang semuanya dikabulkan dan 6 (enam) pasang yaitu 3 (tiga) Perkara Dispensasi Kawin yang semuanya juga dikabulkan.
Rangkaian kegiatan tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores timur dan diawali dengan acara pembukaan.
Hadir langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur yaitu Bapak Martinus Tupen Payon, S,Ag., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu Bapak Marianus Nobo Waton, S.E., beserta jajarannya, Sekretaris Kecamatan Adonara yaitu Bapak Zamrud Paron Mangu, S.E, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara yaitu Bapak Abdul Kholil Ana Hala, S.Ag. beserta jajarannya, Panitera Pengadilan Agama Larantuka yaitu Bapak Samsudin, S.Ag., Sekretaris Pengadilan Agama Larantuka yaitu Bapak Ali Lingge, S.H.I., M.H. dan para peserta sidang terpadu.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Penetapan secara simbolis oleh Panitera Pengadilan Agama Larantuka Bapak Samsudin, S.Ag kepada salah satu pihak Itsbat Nikah, serta penyerahan secara simbolis Buku Nikah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur yaitu Bapak Martinus Tupen Payon, S,Ag., kepada salah satu pihak dilanjutkan penyerahan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu Bapak Marianus Nobo Waton, S.E., kepada salah satu pihak serta dilanjutkan foto bersama.
Selain kegiatan di atas, pada 9 Maret 2022, bertepatan dengan 6 Sakban 1443 H, bersamaan dengan kegiatan Sidang diluar gedung yang laksanakan oleh Pengadilan Agama Larantuka, Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka selaku Ketua Tim pembangunan ZI (Zona Integritas) yaitu Bapak Hafidz Umami, S.H.I., me-launching inovasi terkait pelayanan Publik pada Pengadilan Agama Larantuka yang telah disepakati oleh Pimpinan dan para pegawai Pengadilan Agama Larantuka serta dikembangkan oleh Tim IT (Kesekretariatan Pengadilan Agama Larantuka) yg diberi nama E-Koper (Elektronik-Konsultasi Perkara).
Peluncuran inovasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Pengadilan Agama Larantuka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan.
Dengan adanya inovasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pencari keadilan terutama masyarakat yang berada di daerah pelosok atau yang berada di pulau yang jauh dari Pengadilan Agama Larantuka.
Inovasi tersebut merupakan salah satu upaya pegawai Pengadilan Agama Larantuka dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Kegiatan ini pula tidak terlepas dari Motto dari Pengadilan Agama Larantuka yaitu MAE (Mantap, Amanah dan Energik) sehingga diharapkan pegawai Pengadilan Agama Larantuka terus bersemangat untuk berkarya dalam melayani masyarakat. (AN-02)