Aksinews.id/Kupang – Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata memunculkan fakta menarik. Ternyata prosentase realisasi fisik lebih besar daripada realisasi keuangannya.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (2/3/2022).
Fakta terungkap dalam persidangan, progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri sebesar 61,94% dan realisasi keuangan baru 50%.
Hal itu dijelaskan saksi Barnabas Nissi selaku konsultan pengawas, Yohanes Lazarent selaku pengawas pemerintah dan Jefry The Nalley, ST selaku pekerja lapangan CV Tekno Krajaba dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Akhmad Bumi, SH.
“Benar fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%, dan benar kami tandatangan dalam dokumen laporan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 61,94% dan keuangan baru cair 50%,” jelas Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry dalam menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.
Fisik sudah 61,94%, tapi keuangan baru cair 50%, apa saksi tidak menagih uang sisa di pemerintah? Tanya Akhmad Bumi kepada Jeffry. “Kami tidak menagih uang sisa dan tidak mengajukan komplain pada Pemerintah,” jelas Jeffry.
Akhmad Bumi, SH melalui Majelis Hakim memanggil saksi Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry untuk melihat documen progress fisik yang sudah ditandatangani realisasi fisik sebesar 61,94%. Setelah diperlihatkan dokumen didepan majelis hakim, saksi membenarkan tandatangan mereka dalam dokumen tersebut.
Akhmad Bumi masih melancarkan pertanyaan pada Jefry The Nalley, ST. Apa saksi masih ingat tanggal, bulan dan tahun terkait addendum I? Saksi menjawab tidak ingat, tapi pencairan uang termin I seingat saksi masih di bawah bulan April 2015.
Saksi Jefry The Nalley, ST dipanggil kedepan Majelis Hakim untuk melihat dokumen addendum I, II, III dan IV. Adendum I diperpanjang sampai dengan 30 April 2015. Setelah melihat Jeffry membenarkan dokumen adendum tersebut.
Apa addendum II terkait CCO, addendum III dan IV berakibat adanya pencairan uang lagi? “Tidak ada pencairan uang lagi. Uang muka 30% cair sebelum masa adendum, kemudian termin I cair pada masa addendum I. Sedangkan addendum II, III dan IV uang tidak cair lagi, tidak berakibat pada pencairan uang lagi dari addendum II, III dan IV tersebut,” jelas Jefry menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.
Saksi Stanisius Blida selaku Sekretaris Pokja ULP kabupaten Lembata menjelaskan, CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ada satu penyedia jasa yang melakukan sanggahan tapi sudah diselesaikan pada tingkat Pokja ULP.
“Tidak ada penyedia jasa yang mengajukan sanggah banding, jadi tidak ada masalah terkait pemenang lelang tersebut dan CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat semuanya,” jelas Stanisius Blida.
Sidang dimulai sekitar pkl 15.30 Wita, dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH dan selesai pada pukul 19.30 Wita, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST didampingi pengacara Rafael Ama Raya, SH, Berto, SH, terdakwa Yohanes Nade Tupen didampingi pengacara Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH. Sidang dilanjutkan Kamis, 10 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Oka Mahardika, SH untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan. (*/AN-01)