Aksinews.id/Larantuka – PGRI Cabang Witihama, Pulau Adonara, menggelar Konferensi Kerja I Cabang Witihama, akhir pekan lalu. Ini forum refleksi dan evaluasi terkait perjalanan organisasi selama setahun, sekaligus untuk merancang program tahun 2022.
Konferensi Kerja I PGRI Cabang Witihama dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Pengurus PGRI Cabang, Pengurus Ranting dan sedikitnya 200 guru mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/K. Hadir juga pada kesempatan ini Koorinator Pengawas Dinas PKO Kabupaten Flores Timur Wilayah Witihama, dan para Kepala Sekolah.
Persoalan yang diangkat dalam forum ini, antara lain :
1. Ada sejumlah Kepala Sekolah (TK dan SD) di Kabupaten Flores Timur secara sistem tidak bisa diundang ikut PPG karena status mereka sebagai Kepala Sekolah (karena syarat seorang Kepala Sekolah adalah harus memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi). Mereka ini bisa kembali diberi ruang mengikuti PPG jika statusnya adalah guru. Banyak diantara mereka mengutarakan, “Jika demikian kami melepas Kepala Sekolah dan memilih mengikuti PPG”.
2. Ada sejumlah guru honor di sekolah negeri dan swasta yang hanya mengantongi SK dari Satuan Pendidikan atau dari Yayasan, tetapi dengan keterangan Guru Tidak Tetap Yayasan, tidak juga diundang mengikuti PPG. Mereka-mereka ini, minimal harus mengantongi SK dari Kepala Dinas Pendidikan. Untuk tingkat SMA/K setelah adanya aduan ke PGRI Flores Timur, secara lembaga kami sudah membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi dan selanjutnya mereka sudah bisa dilayani berdasarkan data permohonan dari Kepala Sekolah masing-masing.
3. Ada aspirasi terkait urusan penyesuaian ijazah yang memakan waktu bertahun-tahun. Contoh kasus dialami oleh Jumrah Basir, NIP : 198412012010012036, Tanggal Mulai Tugas (TMT) Pertama TK Ina Saren Pepakgeka, Kecamatan Kelubagolit, 01-01-2010. “Sekian kali harus bolak balik dari Dinas PKO dan BKPSDM untuk urusan penyesuaian ijazah dari D2 ke S1 namun belum terlayani.”
Terakhir bersama Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas PKO sama-sama mengurusnya, namun informasinya berkas tidak lengkap pada satu dokumen yakni SK 80% tertulis pada masa kerja 03 Tahun 00 bulan. Tulisan pada masa kerja ini yang menurut analisis kepegawaian Dinas PKO menjadi kendalanya. Mohon solusinya.
4. Persoalan lain menimpa Bernadeta Kewa Deran, Kepala TK Baran Tawan Balaweling. Hanya karena pada sistem tertulis namanya Bernadete Kewa Deran atau hanya kesalahan satu huruf, hingga saat ini ia tidak mendapatkan hak sertifikasinya kurang lebih satu setengah tahun. Upaya komunikasi ke bagian pendataan Dinas PKO Flotim namun hingga hari ini belum mendapatkan jawaban. Bernadete mengajar di TK Baran Tawa Balaweling, Kecamatan Witihama.
5. Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi yang dibuka sangat tidak adil karena tidak mengakomodir Tenaga Kependidikan dan Guru TK/PAUD. Sementara itu, pada formasi yang adapun tidak menjangkau semua Mata Pelajaran. Pun, pada wilayah kecamatan tertentu tidak ada formasi sama sekali.
Selain itu, masih seputar PPPK, forum mendorong jika memungkinkan, dilakukan kalkulasi dan tenaga tenaga guru yang lolos PPPK bisa langsung ditempatkan di sekolah masing-masing, minus pada sekolah-sekolah yang memang membutuhkan tenaga guru. Sebab, dicermati sangat banyak guru ditempatkan di sekolah yang guru-gurunya sudah ada dan tidak membutuhkan tambahan guru baru.
6. Terkait urusan kenaikan pangkat, masih menjadi momok bagi para guru di Kabupaten Flores Timur, sebab sangat banyak guru tidak terlayani naik pangkat karena terkendala harus memiliki Sertifikat Pendidik. Padahal menurut testimoni dari guru di luar Kabupaten Flores Timur, syarat itu tidak ada. Bahkan ada bahasa yang muncul di forum, apakah Flores Timur ini bukan bagian dari NTT, tidak menjadi bagian dari Indonesia? Sehingga penerapan regulasinya menjadi berbeda? Kiranya lembaga terkait membuat penjelasan secara terperinci regulasi yang dimaksud terkait guru naik pangkat harus mengantongi sertifikat pendidik.
7. Terkait persoalan penghasilan bagi Pendidik Anak Usia Dini. Seturut Perbup mestinya Dana Desa dialokasikan Rp.1.525.000. Realitanya, sangat bervariasi mulai dari Rp. 200.000, Rp.300.000, Rp. 500.000. Mestinya ada penegasan kepada Kepala Kepala Desa untuk menganggarkan Dana Desa sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan.
8. Hak Guru seperti Kesra yang belum dibayar, Tunjangan Non Sertifikasi yang masih tunggak, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih belum lunas dibayar, termasuk masih kaburnya TPP yang akan diberikan juga kepada Guru Penerima Tunjangan Non Sertifikasi atau tidak. Plus Tunjangan Sertifikasi Guru satu bulan yang belum dibayar di bulan Desember Tahun 2021. Guru-guru menuntuk karena hak. Bagaimana kita berharap lebih, kalau hak saja tidak dilayani secara baik?
Menanggapi aspirasi ini, Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur di hadapan forum mengatakan, PGRI Flores Timur sebatas sebagai organisasi yang menjaring aspirasi dan menjembatani persoalan guru. PGRI tidak menjadi lembaga yang bisa langsung mengambil keputusan. “PGRI mendengar dan menampung aspirasi para guru, selanjutnya, menjembatani dengan menyampaikan kepada pihak terkait. Soal bagaimana solusi yang diambil menjadi kewenangan dari pemerintah. Kita berharap, sejumlah persoalan yang mengemuka mendapat jalan keluar yang tidak merugikan guru,” kata Maksi.
Lanjut Maksi, selama ini PGRI Flores Timur menempuh jalan persuasif. Persoalan-persoalan yang diterima selanjutnya dikomunikasi ke pemerintah. Kesan PGRI Flores Timur, Pemerintah Flores Timur sejauh ini sangat kooperatif menerima pengaduan guru sehingga beberapa persoalan menemukan jalan keluar. Namun, diakui pula, tidak sedikit persoalan menimpa guru belum menemukan jalan keluarnya.
Khusus pada point 3 terkait penyesuaian ijazah, setelah PGRI Flores Timur membangun komunikasi dengan Kepala BKPSDM, sudah mendapatkan konfirmasi balik yang memuaskan dan selanjutnya akan diselesaikan segera. Sementara beberapa persoalan lain, belum mendapat konfirmasi dan tidak lanjut.(*/AN-01)