Aksinews.id/Kupang – Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok, guru SMKN Atadei, tahun 2020 silam, kian mengundang simpati publik. Penyidik Polres Lembata pun terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun salah satu saksi Us Wuwur, belum memenuhi panggilan penyidik Polres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Mau Blegur, S.H. dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/40/II/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 12 Februari 2022, diberikan kepada istri korban, Yustina Bluan.
Disebutkan bahwa, penyidik Polres Lembata telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni, dr. Slamet Erikson Sitinjak, Yohanes Berchamans Broin Tolok, Erlinda Maria Gunu, Blasius Yoseph Labi Tolok, Agustinus Kumhan Making, dan Paulus Samung Sarahutu.
Saksi Us Wuwur tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan akan ditindaklanjuti dengan panggilan berikutnya”, tulisa Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Mau Blegur, SH dalam SP2HP yang ditandatanganinya.
Dua saksi lagi yang belum bisa dimintai keterangannya, adalah Ferly Lamak dan Barto Lopis. Kedunya sudah dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan. Sesuai pemberitahuan Hendrikus Hugo kepada polisi, kedua orang tersebut sedang berada di Batam, Propinsi Kepulauan Riau. Belum ada yang mengetahui alaman kedua orang ini. “Sedangkan saksi Us Wuwur tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan akan ditindaklanjuti dengan panggilan berikutnya”, tandasnya.
Tindak lanjut penyelidikan akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga turut mengetahui kejadian penemuan mayat tersebut dan pemeriksaan baju korban di Laboraturium Forensik Denpasar. “Termasuk permintaan keterangan ahli, guna mengungkap adanya tindak pidana atau tidak dalam perkara penemuan mayat tersebut”, tulis SP2HP.
Agustinus Leyong Tolok ditemukan sudah tak bernyawa di kali mati belakang SMKN Atadei, Kabupaten Lembata, NTT, Sabtu (14/11/2020) silam. Kasusnya sempat dihentikan penyelidikan pada tahun 2021 lalu.
Namun kemudian dibuka kembali sesuai rekomendasi hasil gelar perkara Polda NTT Nomor: B/99/Res.7.4/2022/Dirkrimum tanggal 12 Januari 2022. Sehingga ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: Sprint-Lidik Lanjut/13/I/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022.
Dukungan terhadap Polres Lembata untuk menyingkap misteri kematian Agustinus Leyong Tolok terus mengalir. Kali ini datang dari Pdt. Emmy Sahertian, M.Th.
Pendeta yang aktif dalam perjuangan kemanusiaan ini saat dihubungi Sabtu (12/2/2022) di Kupang menyatakan mendukung dibuka kembali kasus kematian Agustinus Leyong Tolok di Lembata. “Kami masyarakat akan berdiri bersama keluarga korban dan mendukung semua upaya untuk mendapat keadilan”, tandasnya.
“Kami mendukung dibukanya kembali kasus kematian Agustinus Leyong Tolok di Lembata, dan meminta agar polisi bekerja dengan sepenuh hati untuk mengungkap misteri kematiannya yang sempat ditutup dan kini telah dibuka kembali terutama mengungkap kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi”, tandas Pendeta Emmy Sahertian.
Karena itu, Pendeta Emmy Sahertian meminta agar Polda NTT untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan ulang untuk keadilan bagi korban dan masyarakat Lembata ini. “Kasus Lembata dan kasus pembunuhan lain di Kupang yang sedang dalam proses hukum saat ini, kredibilitas Polri kini dipertaruhkan melalui penempatan para penyidik profesional dan memiliki nurani yang kuat untuk menuntaskan kasus ini.”
“Kami masyarakat akan berdiri bersama keluarga korban dan mendukung semua upaya untuk mendapat keadilan”, ungkap aktivis perempuan pencari keadilan untuk kemanusiaan ini.(*/Sajid-anggota Media Group PPWI/AN-01)