Aksinews.id/Lewoleba – Misteri Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan tidak bernyawa lagi pada Sabtu (14/11/2020) pkl 19.30 Wita di kali mati, belakang SMKN Atadei, masih juga belum terungkap. Penyidik Polres Lembata terus melakukan penyelidikan setelah mendapat rekomendasi Polda NTT untuk melakukan lidik lanjut atas penemuan mayat korban yang sempat dihentikan Penyidik Polres Lembata.
Dari resume keterangan saksi-saksi dalam BAP yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Yohanes Mau Blegur, SH dan Bripka David Wirtha selaku Penyidik Pembantu, termuat pula keterangan mengenai keberadaan korban Agustinus Leyong Tolok di laboratorium sekolah pada hari Jumat (13/11/2020).
“Saksi Maria Adriana Letek dalam keterangannya di resume BAP yang kami terima, dalam resume tersebut saksi Letek menerangkan bahwa pada Jumat (13/11/2020) yang melihat saksi melakukan pembayaran bibit pada korban Agustinus Leyong Tolok adalah suami saksi (Gergorius Bernadus Wajo)”, ungkap Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hokum istri korban dalam rilisnya yang terima aksinews.id Jumat (11/2/2022).
“Setelah itu, suami saya (Gergorius Bernadus Wajo) ke laboratorium atau gedung pembibitan, setelah melakukan pembayaran bibit, saksi keluar, yang menemani korban Agustinus Leyong Tolok di laboratorium adalah suami saksi (Gergorius Bernadus Wajo).”
Dalam resume BAP, lanjut Akhmad Bumi, saksi Gergorius Bernadus Wajo menerangkan bahwa yang memegang kunci laboratorium tempat penyimpanan obat-obat adalah istrinya, Adriana Letek. “Istrinya memegang kunci laboratorium sejak bulan September 2020. Saksi masuk ke ruang laboratorium kalau ada keperluan mengambil mesin sedot air”, jelasnya.
Asal tahu saja, saat penyidik Polres Lembata mengeluarkan surat penghentian penyelidikan, Kuasa Hukum istri korban dari Firma Hukum ABP bersurat ke Polres Lembata tanggal 16 September 2021 dan tanggal 1 November 2021 meminta berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, hasil Forensik Polda Bali dan hasil gelar perkara.
“Karena kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya, olehnya tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan”, tandas Akhmad Bumi.
Polres Lembata membalas surat kuasa hukum istri korban pada tanggal 4 November 2021 Nomor: B/584/XI/2021 yang ditandatangani Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K., M.I.K, dilampirkan dengan Laporan Hasil Penyelidikan peristiwa penemuan mayat korban atas nama Agustinus Leyong Tolok.
Balasan itu juga melampirkan, resume keterangan saksi-saksi dalam BAP yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Yohanes Mau Blegur, SH dan Bripka David Wirtha selaku Penyidik Pembantu.
“Kemudian berkas hasil penyelidikan penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok kami terima lagi, terima yang kedua kali pada saat sidang di Komisi Informasi NTT di Kupang”, jelasnya.
“Dalam berkas yang diberikan, termuat hasil resume BAP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH dan Penyelidik David Wirtha”, jelas Akhmad Bumi, SH selaku kordinator tim kuasa hukum istri korban, dalam rilisnya.
“Surat dari Penyidik Polres Lembata yang kami terima tersebut menjelaskan setelah olah TKP penemuan mayat korban Agustinus Leyong Tolok, selanjutnya almarhum Agustinus Leyong Tolok dibawa ke Puskesmas Waiknuit, Kecamatan Atadei guna dilakukan pemeriksaan luar jenazah (visum et repertum).”
Setelah dilakukan visum et repertum, Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH meminta keluarga untuk dilakukan otopsi. Tapi keluarga almarhum menolak dilakukan otopsi. Alasannya, keluarga almarhum menerima kematian almarhum Agustinus Leyong Tolok sebagai ajal.
“Hasil visum dari Puskesmas Waiknuit tidak ada dalam berkas yang diberikan Penyidik Polres Lembata. Dalam berkas hanya ada resume BAP saksi-saksi, hasil visum saat dilakukan otopsi, dan daftar hadir gelar perkara”, jelas Akhmad Bumi.
Ya, “Visum dari Puskesmas Waiknuit tidak ada. Keluarga istri korban sudah konfirmasi ke dokter Erik dari Puskesmas Waiknuit untuk minta hasil visum tersebut. Tapi dokter Erik melalui whatsap menyampaikan hasil visum sudah diserahkan ke polisi. Dokter Erik tidak tahu apakah hasil visumnya dipakai atau tidak oleh polisi. Karena polisi yang minta untuk divisum maka hasil visum diberikan ke polisi”, paparnya lagi.
Mengutip keterangan saksi Aloysius Ola dalam keterangannya, Akhmad Bumi menjelaskan bahwa pada hari Jumad, 13 November 2020, pukul 12:45 Wita, saksi mendapat telpon dari Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat guru-guru. Guru yang ikut dalam rapat adalah Fernandus W. Karangora (Kepala Sekolah), Kritoforus Pati (Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan), Paulina Lipa (bendahara komite), Atanasius Ratu Tapuona (ketua program ATPH), Hilarius Titus Nuba (wakil kepala sekolah bidang kurikulum), Agnes Pene (guru APHP), dan Marianus Ola Wawin (guru biologi).
“Sedangkan guru yang tidak ikut rapat adalah Agustinus Leyong Tolok (almarhum), Adriana Letek, Gregorius Bernadus Wajo dan Eduardus Erung”, urai Akhmad Bumi, mengutip keterangan saksi.
Saksi Aloysius Weka dalam keterangannya juga menerangkan tentang pengetahuannya pada Sabtu (14/11/2020) pukul 16.20 Wita. Saksi didatangi oleh Yustina Bluan (isteri korban) untuk meminta tolong mencari keberadaan korban Agustinus Leyong Tolok.
“Saksi mencari sampai di kandang babi yang dijaga Dus. Jarak antara kandang babi dan tempat ditemukan korban sekitar 8 meter. Saksi berdiri sekitar 1 menit, tapi tidak mencium bau apapun”, jelas Bumi.
Sementara saksi Kristoforus Pati dalam keterangannya, menjelaskan, pada saat pencarian korban Agustinus Leyong Tolok pada Sabtu, (14/11/2020) sekitar pukul 19:30 wita saksi mendengar ada teriakan mayat sudah ditemukan.
Kemudian semua orang yang ada bergerak ke tempat diketemukannya jenazah korban di kali mati dekat kandang babi yang bersampingan dengan gedung sekolah. “Saksi dan orang-orang itu tidak bisa mendekat karena bau atau aroma mayat sangat menyengat.”
Saksi berdiri agak jauh, namun masih bisa melihat sosok jenazah tergeletak di dalam kali mati. Sesaat kemudian datang Linmas dari desa setempat yang membuat garis pembatas antara jenazah dengan masyarakat menggunakan abu dapur.
Beberapa jam kemudian datang aparat kepolisian yang memasang garis polisi dan membawa jenazah ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis.
“Pada pukul 16.20 Wita, saat saksi Aloysius Weka berdiri di kandung babi yang jarak dengan kali mati tempat ditemukan mayat Agustinus Leyong Tolok sekitar 8 meter, tapi tidak mencium bau apa-apa. Saksi Kristoforus Pati pada pkl 19.30 Wita saat ditemukan korban Agustinus Leyong Tolok tidak bisa mendekat karena bau mayat sangat menyengat.”
“Diduga mayat korban Agustinus Leyong Tolok disimpan di kali mati di atas pukul 16.20 wita pada Jumat, 14 November 2020”, demikian rilis dari kuasa kuasa hukum istri korban.(*/AN-01)