Lewoleba (NTT) – Misteri sebab musebab kematian Agustinus Leyong Tolok, guru SMKN Atadei di Kalikasa, Desa Katakeja, Kecamatan Atadei, Lembata, masih tersungkup. Kini penyidik Polres Lembata membuka kembali perkaranya dan gencar memeriksa saksi-saksi untuk menyingkap misteri kematiannya.
Saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa, antara lain dokter Erik dari Puskesmas Waiknuit – Atadei, Herlinda Maria Gunu, Paulus Samun Sarahutu, Agustinus K. Making, Us Wuwur, Velri Lamak, Barto Lopis, Bas Tolok, dan Broin Tolok. Dua orang saksi, Velri Lamak dan Barto Lopis, sedang berada di Kalimantan, sehingga diambil keterangannya.
Demikian diungkapkan saksi Herlinda Maria Gunu saat dikonfirmasi Sabtu (5/2/2022) melalui telepon seluler. “Benar kami telah dipanggil penyidik Polres Lembata untuk diambil keterangan terkait penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok. Kami diperiksa pada hari Kamis, 27 Januari 2022 oleh penyidik Polres Lembata”, jelaskan.
“Keterangan saya terkait pengetahuan saya tentang mayat Agustinus Leyong Tolok saat dibawa ke Puskesmas Waiknuit untuk dilakukan visum. Pada saat dengar almarhum sudah ditemukan di kali mati samping sekolah, sekitar pukul 20.20 Wita, saya dan suami langsung ke Kalikasa. Tiba sekitar pukul 20.45 Wita pada 14 November 2020, dan kami langsung ke TKP. Sudah banyak orang. Ketika kami coba mendekat, kami dilarang karena belum dilakukan olah TKP oleh polisi”, ujarnya.
Dia melanjutkan, “Setelah dilakukan olah TKP, jenazah dibawa ke Puskesmas Waiknuit untuk dilakukan visum, saya dan suami terus pulang ke rumah untuk mengambil kain lipa (sarung) dan pakaian korban. Setelah itu, kami kembali lagi ke Puskesmas Waiknuit. Begitu masuk ruangan visum, saya kaget karena melihat kondisi mayat yang memprihatinkan. Saat itu, kondisi jenazah terbuka hanya memakai celana dalam sehingga kelihatan tubuhnya membengkak, kulitnya kehitaman dan beberapa bagian kulit yang kelihatan mengelupas dan bergelembung. Saya langsung berkomunikasi dengan pihak Puskesmas dalam hal ini dokternya untuk memandikan jenazah dulu, tapi karena ruangan untuk memandikan tidak ada sehingga saya meminta untuk dibawa ke ruangan pemulasaran jenazah RSUD (Lewoleba) untuk dimandikan. Sebelumnya saya bertanya ke dokter mengenai hasil visum yang telah dilakukan, sehingga dijelaskan oleh dokter Erik bahwa saat dilakukan visum darah keluar dari mulut korban dan tercium bau zat kimia. Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tanggal 15 November 2020, jenasah dibawa ke RSUD Lewoleba”, ungkap saksi Erlinda.
Setiba di ruangan pemulasaran jenasah, sambung dia, “Saya juga ikut dalam prosesnya sehingga kondisi mayat saya bisa lihat dengan lebih jelas lagi. Yang saya lihat, muka seluruhnya menghitam, bibirnya membengkak, lidahnya sedikit menjulur keluar, kulit ari di tangan kiri dan kanan badan sebagian mengelupas, kulit paha bagian dalam dan beberapa bagian ada gelembung seperti tersiram air panas, badan secara keseluruhan membengkak”, tegasnya.
Setelah dimandikan, papar Erlinda, jenazah diberikan pakaian yang layak untuk dipakai tetapi karena kondisinya bengkak sehingga pakaian yang disiapkan tidak bisa dipakai. “Sehingga kami memutuskan untuk memakai kain sarung atau lipa saja, dan itupun kami harus mengguntingnya sehingga bisa menutupi jenasah almahrum. Sepatunya pun tidak bisa dipakai sehingga hanya simpan dalam peti jenazah. Begitupun pakaiannya, hanya diletakan di atas jenazah almahrum. Saat itu juga jenasah dibawa ke rumah duka (rumah orang tua almarhum) di Tujuh Maret. Hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wita almarhum dikebumikan di pemakaman keluarga”, jelas Erlinda.
Akhmad Bumi, SH selaku kuasa istri korban saat dikonfirmasi Sabtu (5/2/2022) membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan oleh penyidik Polres Lembata. “Kami juga minta Polda NTT untuk terus melakukan pemantauan dan melakukan supervisi bila perlu dibantu tenaga penyidik dari Polda NTT untuk membantu penyidik Polres Lembata dalam mengungkap kasus ini.”
“Kita sudah bangun komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengungkapkan kasus ini. Kita masih tunggu perkembangan lanjut. Kita optimis kasus ini terungkap. Banyak orang menanti kerja-kerja penyidik untuk ungkap kasus yang terbilang misteri ini. Kita juga minta hasil visum dari Puskesmas Waiknuit – Atadei dibuka. Itu visum pertama, dilakukan beberapa jam setelah penemuan korban. Jadi cukup valid dan akurat”, tandas Bumi.
“Kita sudah komunikasi dengan dokter yang melakukan visum. Hanya hasil visum dari dokter Puskesmas Waiknuit tidak ada di berkas waktu itu, untuk mengetahui kondisi luar tubuh korban melalui visum. Kalau otopsi untuk mengetahui bagian dalam korban seperti lambung, ginjal, hati. Otopsi waktu itu dilakukan saat kondisi korban sudah terjadi pembusukan lanjut, karena berselang waktu agak lama baru dilakukan otopsi. Kita minta visum Puskesmas Waiknuit dibuka”, tandas Bumi, lagi.
Sebelumnya, kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok pada Sabtu, 14 November 2020 di kali mati samping sekolah, dihentikan penyelidikan oleh Penyidik/Penyelidik Polres Lembata. Namun kasus ini akhirnya dibuka kembali untuk dilakukan lidik lanjut. Hal itu dilakukan setelah Polda NTT menggelar perkara kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok pada Selasa (11/1/2022) di Polda NTT.
Gelar perkara dipimpin Kabag Wassidik Polda NTT, AKBP Dr. Dody Eko Wijayanto, SH., M.Hum., yang dihadiri para perwira di empat Subdit Reskrimum Polda NTT. Pun, dihadiri Kasat Reskrim Polres Lembata dan penyidik dari Polres Lembata, serta Kuasa Hukum istri korban dari Firma Hukum ABP yang diwakili oleh Rizal Simon Thene, SH., M.Hum.(*/AN-01)