Aksinews.id/Lewoleba – Upaya Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lembata, Stanislaus Kebesa Langoday, S.Sos., MSi., penyampaikan permohonan maaf, baik melalui saluran WhatsApp maupun melalui media social facebook, tidak punya dampak apa-apa. Dia sudah menjalani pemeriksaan untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait voice note yang “menyerang” Bupati dan Sekda Lembata, gara-gara tidak dipromosikan menjadi Pejabat Tinggi Pratama (PTP).
Pemeriksaan terhadap Stanis Kebesa Langoday dilakukan mulai pukul 15.00 Wita. Dia diperiksa oleh lima orang pejabat. Yakni, Sekda Paskalis Ola Tapo Bali sebagai ketua tim, Kepala BKPSDM, Said Kopong, Inspektur Lembata, Patris Ujan, Plt Kadis Kominfo, Nasrun Neboq, dan Kabag Hukum, Yohanes Don Bosco, SH.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap voice note yang dibuatnya dan disebarkan di WhatsApp Grup. Di mana, Stanis Kebesa Langoday secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penetapan dan pelantikan Kadis Kominfo Lembata, Petrus Demon, S.Sos. Dia bahkan meminta Bupati dan Sekda Lembata untuk mengumumkan skore hasil seleksi oleh Tim Pansel.
Tak cuma itu. Stanis Kebesa juga menungkapkan kata-kata kasar bernada makian. Bahkan, caci makinya dalam bahasa daerah Lamaholot dinilai sangat kasar dan tidak pantas diucapkan.
Voice note itu dibuat Stanis Kebesa yang kecewa berat tidak dilantik menjadi Kadis Kominfo pada hari Rabu (5/1/2022). Pasalnya, ia merasa lebih senior dan punya pangkat lebih tinggi daripada Petrus Demon. Bahkan, ia mengklaim mengantongi ijazah strata dua sedangkan Petrus Demon berijazah strata satu.
Sehari kemudian, Stanis Kebesa mengumumkan permohonan maaf melalui akun facebooknya. Bahkan, ia juga meminta aksinews.id menuliskan pernyataan maafnya kepada Pemkab Lembata melalui Bupati Thomas Ola dan Sekda Paskalis Ola Tapo Bali. Thomas maupun Paskalis sama-sama mengaku sudah memaafkan Stanis Kebesa sebelum dirinya menyampaikan permohonan maaf.
Mulanya, Bagian Hukum Setda Lembata sempat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Polres Lembata guna melihat ada tidaknya unsur pidana untuk memproses Stanis Kebesa secara pidana. Namun pihak Polres Lembata meminta agar pengaduan langsung disampaikan saksi korban, yakni Bupati Thomas Ola. Tapi, sampai berita ini ditulis belum ada laporan yang masuk ke Polres Lembata terkait pernyataan Stanis Kebesa.
Saat ini, Tim Pemeriksa Stanis Kebesa sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan. Namun dipastikan akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada Stanis Kebesa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ya, “Sanksinya pasti ada, kami sesuaikan dengan PP 94/2021. Saat ini kami sedang siapkan Berita Acaranya untuk kemudian melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penjatuhan hukuman disiplinnya”, terang Sekda Paskalis Ola Tapo Bali.
Sebelumnya, Stanis Kebesa Langoday sudah menyatakan siap menerima apapun sanksi yang akan dijatuhkan pada dirinya.(AN-01)