Aksinews.id/Lewoleba – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lembata, Stanislaus Kebesa Langoday, S.Sos.,MSi., akhirnya mengakui kekeliruannya memposting voice note (rekaman suaranya) gara-gara tidak ikut dipromosikan menjadi Pejabat Tinggi Pratama (PTP). Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab Lembata melalui Bupati Thomas Ola Langoday dan Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali.
“Permohonan maaf atas kelancangan saya dalam memberikan pernyataan yang sangat emosional yang membuat bapa bupati, bapa Sekda, mungkin merasa terganggu. Sebagai manusia tak luput dari kilaf, dan saya mohon maaf kepada pemda melalui bapa berdua”, tandas Stanis Kebesa ketika menjawab aksinews.id melalui pesan messenger, Kamis (6/1/2022) pagi.
Kendati sudah menyampaikan permohonan maaf, Stanis Kebesa menyatakan bahwa dirinya tetap siap menerima sanksi apapun yang akan dijatuhkan padanya. “Siap salah dan siap menerima hukuman jika yang saya lakukan salah. Sebagai ASN yang baik saya menyadari dan bila di-BAP dan saya dianggap melanggar aturan maka selalu siap abang. Siap salah”, tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Stanis Kebesa Langoday merekam suaranya dan memposting pada WhatsApp Grup (WAG). Voice notenya lalu disebarluaskan ke berbagai WAG. Termasuk, WAG yang beranggotakan Bupati Thomas Ola ataupun Sekda Tapo Bali. Bahkan, ada beberapa voice note yang berisi kata-kata kasar bernada makian.
Sekda Tapo Bali awalnya menerima ocehan Stanis Kebesa sebagai ekspresi seseorang yang sedang kecewa berat, karena kenyataan tak sesuai ekspektasinya. Namun mendengar voice note ocehan Stanis Kebesa yang dinilai berlebihan, ia pun mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Tim hukumnya sedang meneliti ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan yang disampaikan Stanis Kebesa dalam voice note yang dipostingnya.
Selain itu, Sekda Tapo Bali juga berniat memeriksa Stanis Kebesa Langoday sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, tindakan Stanis Kebesa melalui penyebaran voice note dinilai sudah merupakan tindakan indisipliner.
Stanis Kebesa Langoday sendiri menyatakan siap menerima hukuman atas tindakannya. Dia bahkan berkomentar di facebook melalui akun pribadinya bahwa dirinya siap mendapat hukuman sesuai PP 53 tahun 2010 serta aturan lainnya.
Menariknya, tadi pagi, Stanis menyampaikan pesan melalui messenger bahwa dirinya mengakui telah melakukan kesalahan. “Ya, abang saya mengakui kesalahan atas ucapan itu dan kalau memang menyalahi aturan maka siap menerima hukuman indisipliner”, ujarnya, kepada aksinews.id.(AN-01)