Aksinews.id/Larantuka – Buruh Pelabuhan Larantuka dilarang mengambil paksa barang bawaan penumpang kapal laut, jika beratnya di bawah 25kg yang bisa dibawa sendiri penumpang. Buruh dilarang mengambil paksa barang bawaan yang bias dibawa penumpang sendiri. Berat maksimum barang bawaan penumpang yang menggunakan jasa buruh non mekanik antara 25-50kg. Di atas 50kg akan menggunakan jasa buruh mekanik.
Demikian penjelasan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, MH, M.IP ketika menetapkan harga jasa angkut buruh TKBM dan mencopot simbolis baju porter di Pelabuhan Larantuka, Rabu (3/11/2021). Ditegaskan, barang bawaan penumpang yang beratnya di bawah 25 kg tidak perlu memakai jasa buruh TKBM, kecuali penumpang tersebut dengan sukarela meminta bantuan jasa buruh TKBM. Tetapi jika penumpang tersebut sanggup membawanya sendiri, maka buruh TKBM dilarang memaksa memakai jasanya.
“Karena itu di tarif jasa buruh TKBM Pelabuhan Larantuka ini, saya menetapkan batas minimum barang penumpang 25kg, sedangkan maksimalnya 50kg sesuai kemampuan tenaga buruh TKBM untuk memikulnya”, tandasnya.
“Sedangkan barang beratnya di atas 50 kg dalam satu paketan itu sudah memakai jasa buruh kelas mekanik. Artinya, dengan bantuan mesin pengangkut, bukan lagi untuk buruh TKBM kelas non mekanik atau tanpa jasa mesin alias mengandalkan tenaga manusia”, papar Agus Boli.
Dia mengingatkan bahwa tindakan memaksa membawa barang penumpang bias dikenakan sanksi hokum. Ya, “Jika ada buruh TKMB memaksa merampas barang penumpang di bawah 25 kg, maka buruh tersebut akan diberi sanksi, dicopot dari keanggotaan buruh TKBM Larantuka, dan dapat diproses hukum bila perlu. Tapi saya percaya teman-teman buruh sudah berubah sikap demi masa depannya dan tetap kerja di pelabuhan”, tegas Wabup Agus Boli
Dikatakan, pos pengaduan terpadu TNI-Polri, Pemda, Sahbandar dan Pelni, siaga di area pelabuhan. Pos ini siap menangani kasus di tempat.
Wakil Bupati Agus Boli yang terkenal cepat respon dan tegas ini menegaskan bahwa ini bentuk kepeduliaan mulia terhadap para penumpang dan nasib buruh itu sendiri agar lebih baik kedepan.
“Kita tegakan aturan untuk keamanan dan kenyamanan penumpang juga untuk kesempatan kerja bagi teman-teman buruh di Pelabuhan Larantuka. Para buruh juga terlindung dalam Undang-Undang tentang Ketanakerjaan Republik Indonesia”, tandasnya.
Wabup Agus Boli mampu menjelaskan kepada para buruh dan dapat di mengerti tanpa keributan.(*/AN-01)