Aksinews.id/Lewoleba – Pengumuman hasil verifikasi administrasi para bakal calon kepala desa serentak di Kabupaten Lembata tinggal sehari lagi. Mantan kepala desa yang maju kembali dan sudah memperoleh surat keterangan bebas temuan yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Lembata, Abdul Fatah Sarabiti, tiba-tiba dikejutkan dengan terbitnya surat pembatalan yang ditandatangani Sekretaris Inspektorat Lembata, Lukman Suksin. Haruskah mantan Kades ini gugur dari proses pencalonan?
Sejumlah pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan Pilkades tingkat Kabupaten Lembata yang dihubungi aksinews.id, Minggu (3/10/2021), masih belum mau berkomentar soal ini. Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, selaku ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lembata, pun belum berani bicara terbuka soal ini.
“Maaf, saya belum dapat laporan terperinci sehingga belum bisa menjawab pertanyaan ini. Bisa saja ada pertimbangan lain dari Inspektorat. Saya sedang di luar daerah”, kilah Paskalis Tapobali melalui pesan Whatsapp.
Informasi yang dihimpun aksinews.id menyebutkan, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lembata sempat menggelar rapat terkait hal ini, berkenaan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menemukan adanya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti para mantan kepala desa. Akan tetapi, berkas pencalonan sudah disampaikan kepada panitia Pilkades di desa, termasuk rekomendasi “bebas temuan” dari Inspektorat.
Disebutkan bahwa rapat itu memutuskan untuk tidak mencampuradukkan temuan audit pasca pendaftaran para bakal calon kades dengan proses Pilkades. Artinya, temuan setelah para mantan kades memasukan berkas pencalonan tidak bisa digunakan untuk menjegal para bakal calon kades.
Walhasil, Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali pun menerbitkan surat penegasan nomor: BU.140/2207/DinasPMD/X/2021 yang ditujukan kepada para camat tertanggal 1 Oktober 2021. Dalam suratnya, Sekda Tapobali menegaskan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi para bakal calon kepala desa dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2021 hari Senin.
Menariknya, pada tanggal 1 Oktober 2021 pula, Sekretaris Inspektorat, Lukman Suksin pun menerbitkan surat dengan perihal: Pembatalan Surat Keterangan Bebas Temuan.
“Surat ini tidak sesuai dengan isi rapat kami dengan inspektur, ada kesepakatan bahwa kita kembali ke administrasi saat pendaftaran, informasi dari inspektur bahwa yang kasih keluar surat keterangan hanya dia yang tandatangan, sekarang sekretarisnya batalkan”, ungkap sumber aksinews.id yang ikut serta dalam rapat Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lembata.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sedang ada upaya “membersihkan” para bakal calon kepala desa yang punya relasi dengan partai tertentu atau punya hubungan karib dengan mendiang almarhum Eliaser Yentji Sunur. Namun Kepala Bappeda Lembata, Said Kopong, yang juga koordinator Pokja Pemilihan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lembata, menampiknya. “Diarahkan heku ge (siapa)”, pungkas Said Kopong, saat ditanya apakah ada arahan untuk menjegal mantan Kades yang maju kembali dalam proses Pilkades.
Sumber aksinews.id yang minta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa temuan Inspektorat pasca pendaftaran bakal calon kepala desa bisa diselesaikan dengan mekanisme lain, termasuk mekanisme hukum. Ditegaskan bahwa Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah mengatur secara jelas dan tegas. Pasal 4A dan 4B sudah mengatur secara rinci berkaitan dengan Kepala Desa terpilih yang masih bermasalah. “Kenapa harus dijegal dengan cara-cara yang tidak elegan seperti ini”, ujarnya.
Mantan Kades Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Philipus Payong mengaku kalau dirinya pun menerima surat dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lembata tentang pembatalan surat keterangan bebas temuan. “Surat itu saya dapat setelah saya memasukan perbaikan berkas yang diminta panitia pilkades”, jelasnya.
Dia sangat menyesalkan lahirnya surat pembatalan saat masa verifikasi administrasi calon kades berakhir. “Ini sama saja dengan surat pembatalan saya dari calon. Saya sudah menyelesaikan temuan-temuan sebelumnya. Kenapa yang ini baru dikasih sekarang, bukan pada saat saya mengurus rekomendasi bebas temuan?” ucap dia, heran.
Sampai berita ini ditayangkan, Inspektur Lembata, Abdul Fatah Sarabiti belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Pesan yang dikirim melalui saluran Whatsapp pun belum dibalas.(AN-01)