Aksinews.id/Lewoleba – Harapan agar PLT Bupati Lembata, Thomas Ola, segera dilantik menjadi Bupati Lembata definitif tampaknya masih belum bisa terpenuhi. Sampai saat ini, belum ada Surat Keputusan Pemberhentian Almarhum Eliaser Yentji Sunur Hampir dan pengangkatan Wakil Bupati Thomas Ola menjadi Bupati Lembata. Pemerintah Propinsi NTT pun masih menunggu SK Mendagri untuk menjadwalkan waktu pelantikannya.
Sekretaris Daerah Propinsi NTT, Benediktus Polo Maing yang dihubungi aksinews.id tadi malam, Kamis (12/8/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan usulan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Mendagri Tito Karnavian terkait pemberhentian almarhum Eliaser Yentji Sunur dan pengangkatan Thomas Ola menjadi Bupati Lembata. Masih belum ada informasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Jadi kapan pelantikan Bupati Lembata? “Tunggu SK Mendagri. Sudah satu minggu lebih surat Gubernur ke Mendagri”, jelas Polo Maing.
Berdasarkan pasal 173 ayat (1) butir a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka bila bupati berhenti karena meninggal dunia maka wakil bupati menggantikan bupati.
Ayat (4) pasal yang sama menyatakan, “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”
DPRD Lembata sudah menyampaikan usulannya ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Pun, Gubernur sudah meneruskan usulan itu ke Mendagri. Sehingga, jelas Polo Maing, penjadwalan pelantikan hanya menunggu SK Mendagri.
Pengalaman proses pelantikan PLT menjadi Bupati definitif ini pernah terjadi di Kabupaten Ende. Ketika itu, Wakil Bupati Ende, Jafar H. Achmad diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Bupati Ende Marselinus YW Petu yang meninggal dunia pada Minggu (26/5/2019) dini hari di RS Siloam Kupang. Marsel Petu meninggal dunia ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan di Kupang. Almarhum meninggal di Rumah Sakit Siloam Kupang sekitar pukul 02.10 WITA, karena serangan jantung.
Jafar Achmad baru dilantik menjadi bupati definitif pada Minggu (8/9/2021). Artinya, Jafar menjabat Pelaksana Tugas Bupati Ende sekitar tiga bulan lebih. Syukurnya, Jafar menjabat untuk periode kepemimpinan 2019-2024.
Thomas Ola hanya menjabat di sisa waktu hingga 22 Mei 2022 mendatang. Artinya, kepemimpinan almarhum Yentji Sunur – Thomas Ola tersisa delapan bulan lagi. Jika Thomas Ola ingin maju lagi dalam Pilkada 2024 mendatang, maka statusnya adalah petahana. Dan, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya, ia sudah tidak dapat mengotak atik lagi pejabat birokrasi.
Polo Maing berjanji akan mengecek proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri di Jakarta. Ya, “Nanti saya cek apa kendalanya”, ujarnya, singkat.
Namun dia juga mengingatkan bahwa pergantian pejabat kepala dinas tidak mudah dilakukan Thomas Ola setelah menjadi bupati definitif nanti. Sehingga, wacana mutasi jabatan kepala dinas yang ramai diperguncingkan akhir-akhir ini harus diperhitungkan secara cermat.
Ya, “Memberhentikan seorang kadis juga harus melalui evaluasi, tidak serta merta, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatan”, tandas mantan Kadis Kehutanan NTT, yang juga pernah menjadi Kadis Kehutanan Kabupaten Ngada ini.(fre)